Baca Juga: Gerard Pique Bek Legendaris Barcelona Pensiun! Ini Alasan dan Apa yang Ia Akan Lakukan Selanjutnya
4. Hak untuk hidup.
Komnas HAM menyatakan kematian 135 korban tragedi Kanjuruhan adalah pelanggaran atas hak untuk hidup.
5. Hak untuk kesehatan.
Tragedi Kanjuruhan juga melanggar hak sehat dari ratusan korban yang terluka akibat gas air mata, mata merah, patah kaki, sesak napas, trauma, dan sebagainya.
5. Hak anak.
Diketahui 38 anak meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan membuktikan perengutan hak anak.
6. Pelanggaran terhadap bisnis dan HAM.
Tindakan yang dilakukan saat pertandingan di Stadion Kanjuruhan itu hanya mengutamakan bisnis dan mengabaikan HAM.
Demikian tujuh pelanggaran HAM menurut Komnas HAM yang muncul saat tragedi Kanjuruhan.***