Daftar UMK 2023 di Daerah Istimewa Yogyakarta, Gunungkidul Paling Kecil

- 11 Desember 2022, 14:00 WIB
Daftar UMK 2023 di Daerah Istimewa Yogyakarta, Gunungkidul Paling Kecil
Daftar UMK 2023 di Daerah Istimewa Yogyakarta, Gunungkidul Paling Kecil /Instagram.com/@malioboro_insta

DEMAK BICARA - Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2023.

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMK 2023 naik antara 7,60 hingga 7,90 persen.

Daftar UMK Daerah Istimewa Yogyakarta ini baru akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

“(UMK ini) berlaku bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Lebih dari satu tahun mestinya sudah ada struktur pengupahan yang mestinya sudah di atas UMK,” jelas Kadarmanta Baskara Aji Sekretaris Daerah DIY.

Baca Juga: 6 Jadwal Film Bioskop Terbaru 11 Desember 2022 Bassura XXI Jakarta, Like & Share, Qorin, Horizon Line

Ia menambahkan, penghitungan kenaikan UMK ini adalah akumulasi kenaikan upah tahun kemarin ditambah nilai inflasi provinsi sebesar 6,81.

“Selanjutnya masih ditambah hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dengan alpa dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten. Dari hasil sidang dewan pengupahan diambil angka alpanya itu semua kabupaten/kota menggunakan 0,2,” jabarnya.

Nilai alfa merupakan wujud indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dengan rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Khusus Kota Yogyakarta, alfa yang digunakan 0,22 menyesuaikan peran tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi daerah tersebut.

Baca Juga: NONTON Siaran Ulang Inggris vs Prancis FIFA World Cup Qatar11 Desember 2022, Link Live Streaming Piala Dunia

Selain itu, Aji juga mewanti-wanti agar para perusahaan menerapkan UMK 2023.

“Tidak ada (penangguhan), jadi sekarang UMK harus dilaksanakan semua. Tidak ada penangguhan dan tidak ada pengunduran waktu pemberlakuan,” tegasnya.

Pihaknya akan membuka posko aduan untuk mengawasi dan mensanksi perusahaan yang tidak memberikan gaji sesuai UMK 2023.

Simak daftar Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2023 berikut ini.

 No. Kabupaten/Kota UMK 2023 Kenaikan UMK 2022

1. Yogyakarta Rp2.324.775 7,93% Rp2.152.969

2. Sleman Rp2.159.519,22 7,92% Rp2.001.00,22

3. Bantul Rp2.066.438,82 7,80% Rp1.916.847,82

4. Kulon Progo Rp2.050.447,15 7,68% Rp1.904.275,15

5. Gunungkidul Rp2.049.266 7,85% Rp1.900.040

Demikian daftar Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2023.***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x