Daftar UMK 2023 di Jawa Tengah, Kota Ini Paling Tinggi

- 10 Desember 2022, 07:45 WIB
Daftar UMK 2023 di Jawa Tengah, Bukan Semarang! Ternyata Kota Ini Paling Tinggi
Daftar UMK 2023 di Jawa Tengah, Bukan Semarang! Ternyata Kota Ini Paling Tinggi /

DEMAK BICARA – Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2023.

Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah mengumumkan besaran UMK Jawa Tengah tahun 2023 pada Rabu, 7 Desember 2022 di Pabrik PT HWI 2, Kabupaten Pati.

Ganjar menjelaskan, UMK 2023 di Jawa Tengah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten atau kota, serta nilai alfa,” ungkap Ganjar.

Baca Juga: Awas! Kebanyakan Dengar Musik Bervolume Tinggi Sebabkan Tuli!

Nilai alfa merupakan wujud indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dengan rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

“Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.

Kota Semarang tercatat memiliki UMK 2023 tertinggi sebesar Rp3.060.348,78, sementara terendah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.958.169,69.

UMK Kabupaten Kudus mengalami kenaikan terendah hanya 6,4% karena pertumbuhan ekonominya negatif.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x