Hanya Modal KTP Bisa Dapat Bantuan Resmi Pemerintah Senilai Rp4,2 Juta per Orang, Simak Caranya Disini

- 31 Mei 2023, 06:00 WIB
Hanya Modal KTP Bisa Dapat Bantuan Resmi Pemerintah Senilai Rp4,2 Juta per Orang, Simak Caranya Disini
Hanya Modal KTP Bisa Dapat Bantuan Resmi Pemerintah Senilai Rp4,2 Juta per Orang, Simak Caranya Disini /

1. WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

6. Memiliki KTP, Kartu Keluarga, Alamat Email Aktif, Rekening Bank atau Akun Dompet Digital (Gopay, Ovo, LinkAja).

7. Terbuka bagi penerima bantuan dari lembaga kementerian atau bantuan lainnya.

8. Siap menjalani pelatihan Prakerja secara Online, Offline dan Hybrid.

9. Pendaftaran di link www.prakerja.go.id.

Itulah cara memanfaatkan KTP anda untuk mendapatkan bantuan resmi pemerintah senilai Rp. 4,2 juta lewat Program Kartu Prakerja gelombang 54 ini. ***

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x