Usman juga mengungkapkan, perubahan skema ujian SIM tersebut dilakukan sesuai dengan arahan langsung dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan petunjuk mekanisme ujian SIM terbaru.
Adapun ketentuan terbaru dari skema ujian SIM adalah sebagai berikut:
1. Perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zig-zag test atau slalom test.
2. Uji membentuk angka delapan digantikan dengan uji membentuk huruf S.
3. Untuk ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
4. Untuk uji pengeraman, dengan ketentuan panjang lintasan 20 meter dan jarak antar patok menjadi 2,5 meter.
5. Untuk ujian U-turn, panjang lintasan 10 meter, 2 meter untuk tikungan dan jarak antar patok menjadi 3 meter.
6. Panjang lintasan uji huruf S adalah sepanjang 35 meter.
7. Untuk uji reaksi rem menghindar, panjang lintasan lurus 1,6 meter, panjang lintasan menghindar 4 meter, dan jarak antar patok 3 meter dengan total panjang lintasan 24 meter untuk materi uji ini.***