Polri Resmi Hapus Skema Ujian SIM C Membentuk Angka 8 dan Zig-zag, Diganti dengan Pola Lain

- 4 Agustus 2023, 16:22 WIB
Ilustrasi. Korlantas Polri resmi menghapus skema ujian SIM C membentuk angka delapan dan pola zig-zag.
Ilustrasi. Korlantas Polri resmi menghapus skema ujian SIM C membentuk angka delapan dan pola zig-zag. /PMJNews

DEMAK BICARA - Korlantas Polri resmi menghapus skema ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) yang membentuk pola angka delapan dan zig-zag dan menggantinya menjadi bentuk pola lain.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Usman Latief mengatakan, skema ujian SIM yang tadinya membentuk angka delapan dan pola zig-zag telah dihapus dan diganti menjadi bentuk sirkuit huruf S.

Tak hanya mengganti skema ujian SIM dari angka delapan dan zig-zag menjadi pola sirkuit huruf S, ukuran lebar lintasan pun diperbesar dari yang tadinya berukuran 1,5 lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

Baca Juga: Panji Gumilang Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama, Polri: Penyidik Beri Surat Perintah Penangkapan

"Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S. Ukuran lebar lintasan diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan," kata Usman Latief dilansir dari PMJNews, Jumat, 4 Agustus 2023.

"Tentunya ada beberapa yang memang dianggap sulit tapi tidak mengurangi rasa keselamatan yaitu angka delapan diganti jadi huruf S. Jadi manuver ke kanan, manuver ke kiri sudah terakomodir di situ (lintasan huruf S)," ujarnya lebih lanjut.

Menurut Usman, ujian SIM yang ada saat ini dengan metode tanpa membentuk angka delapan, zig-zag, dan slalom dilakukan berdasarkan hasil akomodasi dari empat materi ujian.

"Itu berdasarkan hasil akomodasi dari empat materi uji SIM," ucapnya menambahkan.

Peraturan ujian SIM dengan skema baru tersebut sudah mulai diberlakukan pada Jumat, 4 Agustus 2023 dengan ditinjau langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Halaman:

Editor: Ryadh Fadhillah Junianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x