Susunan Upacara Bendera untuk 17 Agustus 2023 yang Benar Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara

- 14 Agustus 2023, 21:06 WIB
Susunan Upacara Bendera untuk 17 Agustus 2023 yang Benar Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara
Susunan Upacara Bendera untuk 17 Agustus 2023 yang Benar Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara /srigading.bantulkab.go.id

DEMAK BICARA - Kenali susunan upacara bendera yang diadakan setiap tanggal 17 Agustus untuk sambut HUT RI ke-78

Upacara bendera biasanya diselenggarakan secara sakral saat 17 Agustus tepat di hari kemerdekaan Indonesia.

Namun di lain waktu seperti di sekolah-sekolah, upacara bendera umumnya diadakan sejam sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.

Baca Juga: 33 Quotes Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Sebarkan Semangat di Hari Jadi Bangsa Indonesia

Upacara bendera 17 Agustus memiliki petugas khusus dalam menjalankan susunan upacara bendera.

 

Susunan upacara bendera untuk 17 Agustus yang benar

Susunan upacara bendera telah disusun berdasarkan surat edaran Menteri Sekretaris Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 52610/A/TU.02.03/2022 tanggal 9 Agustus 2022 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022 berikut ini:

  1. Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara.
  2. Pembina Upacara tiba di tempat upacara.
  3. Penghormatan kepada Pembina Upacara.
  4. Laporan Pemimpin Upacara.
  5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh paduan suara.
  6. Pembacaan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia.
  7. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
  8. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara.
  9. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  10. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada).
  11. Amanat pembina upacara.
  12. Pembacaan doa.
  13. Laporan pemimpin upacara.
  14. Penghormatan kepada pembina upacara.
  15. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara.
  16. Upacara selesai, barisan dibubarkan.
  17. Selama prosesi upacara bendera, terutama pada saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang, peserta upacara dianjurkan untuk berdiri tegak dan diimbau untuk menghentikan sejenak segala kegiatan yang sedang dilakukan.

 

Susunan upacara bendera dibuat agar prosesi upacara bendera dapat berjalan dengan teratur dan tidak berantakan.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah