Aturan Tidak Wajib Skripsi sebagai Syarat Kelulusan Sudah Diberlakukan Kemendikbud untuk Mahasiswa Jenjang Ini

- 31 Agustus 2023, 11:31 WIB
Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Mendikbudristek, Nadiem Makarim. /Antara/Galih Pradipta

DEMAK BICARA – Peraturan yang tidak mewajibkan pembuatan skripsi oleh mahasiswa jenjang D4 dan S1 sebagai syarat kelulusan sudah mulai diberlakukan oleh Kemendikbud dan dipedomani oleh semua perguruan tinggi saat ini.

Aturan Kemendikbud soal tidak wajib skripsi sebagai syarat kelulusan untuk mahasiswa D4 dan S1 tersebut dipastikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam.

Aturan baru tidak wajib skripsi untuk syarat kelulusan mahasiswa tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi yang dikeluarkan pada 18 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: UPDATE! Klasemen Sementara BRI Liga 1 2023-2024 Pekan ke-10, Persija Harus Tertahan, Arema FC Petik Poin Penuh

Dengan keputusan tersebut, nantinya tugas akhir bisa dalam bentuk lain sesuai keputusan dari masing-masing perguruan tinggi sebagai pengganti pembuatan skripsi untuk syarat kelulusan.

“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi,” kata Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Aturan baru tugas akhir untuk syarat kelulusan mahasiswa tersebut bahkan nantinya bisa dilakukan tidak secara individu atau berkelompok.

Nadiem juga menerangkan, peraturan yang sudah diberlakukan ini merupakan bagian dari program Merdeka Belajar yang digagasnya.

Menurut Nadiem, mengukur kompetensi seseorang tidak hanya lewat satu cara saja. Terlebih untuk mahasiswa vokasi, penilaian kompetensi justru bisa diukur dari proyek dan implementasi yang dilakukan oleh mahasiswa.

Halaman:

Editor: Ryadh Fadhillah Junianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah