Kekecewaan Keluarga Brigadir J Terhadap Putusan MA, Tim Pengacara: Tidak Adil!

- 9 Agustus 2023, 14:43 WIB
Ketua Tim Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.
Ketua Tim Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak. /PMJNews

DEMAK BICARA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberikan potongan hukuman kepada terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diprotes oleh pengacara keluarga korban, Kamarudin Simanjuntak.

Kamarudin Simanjuntak yang merupakan Ketua Tim pengacara keluarga Brigadir J merasa kecewa dengan keputusan MA mengurangi vonis hukuman kepada para terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Ketua Tim pengacara keluarga Brigadir J tersebut beranggapan putusan MA sangat tidak adil dan mengecewakan. Ia juga menyebutkan pemotongan vonis yang didapatkan para terdakwa sangat tidak menjadi representasi dari masyarakat.

Baca Juga: Richard Eliezer Sudah Bebas Bersyarat pada 4 Agustus 2023, Statusnya Bukan Lagi Narapidana

"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," kata Kamarudin dilansir Antara, Selasa, 8 Agustus 2023.

Kamarudin mengatakan, para terdakwa memiliki peran dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, terlebih Putri Candrawathi yang dianggapnya sebagai biang keladi peristiwa tersebut.

Kamarudin menilai Putri sebagai pelaku utama karena pembunuhan berawal dari aduannya yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J, kemudian mengadu kepada Ferdy Sambo yang merupakan suaminya.

Tak hanya itu, dua ajudannya pun digerakkan untuk ikut terlibat dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J tersebut.

"Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan Putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," tutur Kamarudin.

Halaman:

Editor: Ryadh Fadhillah Junianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah