Operasi Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor Berlaku Kembali Mulai 1 November 2023, Denda Maksimal Rp500 Ribu!

- 9 Oktober 2023, 10:13 WIB
Ilustrasi. Tilang uji emisi kendaraan bermotor akan berlaku kembali mulai 1 November 2023.
Ilustrasi. Tilang uji emisi kendaraan bermotor akan berlaku kembali mulai 1 November 2023. /Dok. Pertamina

DEMAK BICARA - Setelah sempat dihentikan beberapa bulan lalu, aturan tilang uji emisi pada kendaraan bermotor akan kembali diberlakukan di Indonesia. Penerapan aturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 November 2023 mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, telah mengonfirmasi soal pemberlakuan tilang uji emisi pada kendaraan bermotor ini. Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya untuk memastikan penerapan aturan ini.

Syafrin juga menegaskan bahwa tilang uji emisi pada kendaraan bermotor kali ini akan menjadi lebih efektif, karena kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi sudah semakin meningkat.

Baca Juga: Langkah-Langkah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 62 dan Peluang Terima Rp4,2 Juta

"Sudah kami koordinasikan untuk razia di lapangan," kata Syafrin dialnsir dari Antara, Senin, 9 Oktober 2023.

"Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda empat dan kemudian jumlah roda dua juga cukup masif. Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi," ujarnya lebih lanjut.

Mekanisme Penerapan Tilang Uji Emisi

Tentang mekanisme penerapannya, Syafrin mengungkapkan bahwa tilang uji emisi kali ini akan tetap sama dengan sebelumnya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengawasi penerapan aturan ini.

Syafrin menjelaskan bahwa proses tilang akan dilakukan secara mobile, sehingga petugas dapat dengan mudah menghentikan kendaraan yang diduga melanggar aturan uji emisi.

"Ya tentu saja kami akan berpindah-pindah (mobile). Masih dalam pembahasa titik-titiknya, nanti diinformasikan," ucap Syafrin.

Halaman:

Editor: Ryadh Fadhillah Junianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x