DEMAK BICARA - Jessica Kumala Wongso telah menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia dinyatakan bersalah karena menuangkan racun sianida ke dalam kopi korban.
Jessica Wongso kemudian divonis 20 tahun penjara pada tahun 2016 dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur atas tuntutan pembunuhan kepada Mirna Salihin melalui kopi yang terkandung racun sianida.
Baru-baru ini, nama Jessica Wongso kembali menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat. Meskipun sebelumnya dia dihujat, kini banyak yang memberikan dukungan dan doa kepadanya berkaitan dengan kasus racun sianida pada minuman kopi Mirna Salihin.
Bahkan, sebagian besar publik mendesak agar kasus ini dibuka kembali demi mencari keadilan bagi Jessica, yang mereka yakini tidak bersalah atas kematian Mirna.
Hal tersebut muncul usai penayangan sebuah film dokumenter yang membahas kasus tersebut di sebuah layanan platform streaming.
Tak hanya itu, kini tersiar sebuah surat yang disinyalir ditulis oleh Jessica dari balik jeruji penjara semakin memenangkan simpati masyarakat. Jessica dianggap sebagai sosok yang kuat dalam menjalani hukuman pidana, meskipun dia bersikeras bahwa dia tidak bersalah dalam kematian Mirna.
Surat tersebut dibagikan melalui akun TikTok @awbimax pada 9 Oktober 2023. Surat viral dari Jessica itu ditujukan kepada Tami, seorang teman baiknya.
Dalam suratnya, Jessica menceritakan kehidupannya di dalam penjara dan menyampaikan pesan-pesan penting kepada orang-orang yang dia cintai.