Tugas-tugas Anggota KPPS pada Pemilu 2024

- 13 Februari 2024, 15:30 WIB
Ilustrasi. Tugas-tugas setiap anggota KPPS pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Ilustrasi. Tugas-tugas setiap anggota KPPS pada pelaksanaan Pemilu 2024. /KPU RI/

DEMAK BICARA - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah suatu badan yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Setiap anggota KPPS tentunya memiliki tugas-tugas tersendiri yang wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta memastikan proses pemungutan suara di Pemilu 2024 berjalan dengan lancar.

Anggota KPPS juga diharuskan untuk patuh pada setiap kode etik yang telah ditetapkan untuk menjaga kelancaran, kredibilitas, dan transparansi proses demokrasi di Pemilu 2024.

Baca Juga: Pentingnya Mengetahui Jenis Warna Surat Suara dalam Pemilu 2024

Setidaknya, terdapat tujuh anggota dan satu orang ketua dalam setiap kelompok KPPS di mana mereka memiliki tugasnya masing-masing.

Berikut adalah tugas-tugas yang diemban oleh setiap anggota KPPS pada pelaksanaan Pemilu 2024:

1. Ketua KPPS

  • Memanggil pemilih sesuai urutan kedatangan dan memilah Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
  • Menandatangani surat suara dan membagikannya kepada pemilih.
  • Memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.
  • Membantu pemilih tunanetra dalam menggunakan surat suara.

2. Anggota KPPS Kedua dan Ketiga

  • Mengisi nama kecamatan, desa/kelurahan, dan nomor TPS di surat suara.
  • Mencatat jumlah surat suara dan menghitung suara sah.

3. Anggota KPPS Keempat

  • Memeriksa Model C6 pemilih.
  • Membuat daftar kehadiran dan memberikan kesempatan kepada pemilih yang belum terdaftar.

4. Anggota KPPS Kelima

  • Membuka kotak suara, mengeluarkan surat suara, dan menyimpan catatan di Model C1 Plano.
  • Membantu pemilih dalam memasukkan surat suara dan mengisi Model C1 Plano.

5. Anggota KPPS Keenam

  • Membantu pemilih dalam memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.
  • Memastikan setiap pemilih telah memasukkan semua surat suaranya.

6. Anggota KPPS Ketujuh

  • Mencelupkan jari pemilih ke dalam tinta dan memastikan tinta telah membasahi kuku jarinya.
  • Memastikan tinta tidak dihapus oleh pemilih dan mempersilakan pemilih meninggalkan TPS.

Itulah tugas-tugas dari setiap anggota KPPS dalam pelaksanaan Pemilu 2024.***

Editor: Ryadh Fadhillah Junianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x