MK Menyatakan KPU Tidak Melanggar Hukum dengan Langsung Menerapkan Putusan MK

- 22 April 2024, 13:03 WIB
MK Menyatakan KPU Tidak Melanggar Hukum dengan Langsung Menerapkan Putusan MK
MK Menyatakan KPU Tidak Melanggar Hukum dengan Langsung Menerapkan Putusan MK /Pikiran Rakyat

DEMAK BICARA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang langsung menerapkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat calon presiden dan wakil presiden tanpa mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak melanggar hukum. Hal ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Menurut Arief Hidayat, jika KPU tidak langsung melaksanakan putusan MK, hal tersebut dapat mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu dan berpotensi menciptakan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. MK menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

MK juga mencatat bahwa KPU telah mengirim surat kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 pada 17 Oktober 2023, satu hari setelah pembacaan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, untuk memberitahukan perubahan penafsiran syarat calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: MK Menolak Kaitan Antara Bansos dan Peningkatan Suara Pasangan Calon Presiden

Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk memberitahukan perubahan tersebut kepada pihak-pihak yang akan mengusulkan pasangan calon.

Selain itu, KPU juga telah mengajukan surat permohonan konsultasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 23 Oktober 2023 mengenai penyesuaian peraturan KPU berdasarkan Putusan MK tersebut.

Meskipun surat tersebut diberikan saat DPR menjalani masa reses sehingga rapat konsultasi tidak dapat diagendakan, MK memahami kewajiban KPU untuk menerapkan putusan MK sambil memperhatikan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: MK Tolak Eksepsi terkait Kewenangan dalam Kasus PHPU Pilpres 2024

Dengan demikian, MK menyimpulkan bahwa tindakan KPU dalam menerapkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak melanggar hukum.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x