MK Menolak Dalil Anies-Muhaimin tentang Cawe-Cawe Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024

- 22 April 2024, 12:45 WIB
MK Menolak Dalil Anies-Muhaimin tentang Cawe-Cawe Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024
MK Menolak Dalil Anies-Muhaimin tentang Cawe-Cawe Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024 /

DEMAK BICARA - Sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil yang diajukan oleh Anies-Muhaimin yang menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan ikut campur (cawe-cawe) dalam Pilpres 2024.

Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan bahwa MK menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Meskipun Anies-Muhaimin mendalilkan terkait pernyataan Jokowi yang akan melakukan cawe-cawe dalam Pilpres 2024, MK menemukan bahwa bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil tersebut.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Menolak Dalil Anies-Muhaimin tentang Dukungan Presiden Jokowi terhadap Gibran

Meskipun bukti menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pilpres 2024, MK menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat dalam persidangan yang menunjukkan bahwa itu adalah kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu dengan cara yang tidak sah.

Daniel juga menyatakan bahwa MK tidak menemukan korelasi antara cawe-cawe dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menilai dalil Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pada Senin, 22 April 2024, yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Siap Bacakan Putusan untuk PHPU Pilpres 2024

Gugatan ini merupakan bagian dari rangkaian permohonan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 serta mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x