MK Tolak Eksepsi terkait Kewenangan dalam Kasus PHPU Pilpres 2024

- 22 April 2024, 12:49 WIB
MK Tolak Eksepsi terkait Kewenangan dalam Kasus PHPU Pilpres 2024
MK Tolak Eksepsi terkait Kewenangan dalam Kasus PHPU Pilpres 2024 /

DEMAK BICARA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan bahwa MK tidak berwenang menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Hakim MK Saldi Isra menyatakan bahwa eksepsi tersebut tidak beralasan menurut hukum. MK berwenang untuk mengadili permohonan yang diajukan oleh Pemohon terkait PHPU Pilpres 2024.

Menurut Saldi, permohonan Pemohon memang tidak mendalilkan PHPU Pilpres secara kuantitatif, namun lebih menekankan pada pelanggaran kualitatif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

MK memiliki kewajiban untuk mengadili jika terdapat indikasi tidak terpenuhinya asas-asas dan prinsip pemilu pada tahapan pemilu sebelum penetapan hasil.

Baca Juga: MK Menolak Dalil Anies-Muhaimin tentang Cawe-Cawe Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Menolak Dalil Anies-Muhaimin tentang Dukungan Presiden Jokowi terhadap Gibran

Saldi menjelaskan bahwa MK telah lama mengadopsi pendekatan ini dalam menangani kasus PHPU Pilpres sebelumnya. MK dapat menilai hal-hal terkait dengan penetapan suara sah hasil pemilu sepanjang terkait dan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu.

Meskipun demikian, MK menegaskan bahwa sebagai lembaga konstitusional, tugasnya adalah memutuskan kasus PHPU, bukan menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama tahapan pemilu. Menjadikan MK sebagai penyelesaian semua masalah pemilu akan merusak kewenangan dan fungsi lembaga tersebut.

Dengan demikian, MK menegaskan bahwa mereka berwenang untuk mengadili kasus PHPU Pilpres 2024. Putusan ini diumumkan dalam sidang pada Senin, 22 April 2024, dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x