Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh Tengah, Lima Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Rp1,17 Miliar

- 8 Mei 2024, 19:56 WIB
Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh Tengah, Lima Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Rp1,17 Miliar
Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh Tengah, Lima Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Rp1,17 Miliar /

DEMAK BICARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah telah menahan lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit regional di kabupaten tersebut. Kerugian negara akibat tindak pidana tersebut diperkirakan mencapai Rp1,17 miliar.

Ali Rasab Lubis, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, menyatakan bahwa penahanan para tersangka dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Polda Aceh. Mereka ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari ke depan untuk proses penuntutan, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Kelima tersangka adalah Sukri Maha, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah; Jamaluddin, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); Samsul Bahri Kasem dan Hamdan, pelaksana; serta Kamal Bahagia, konsultan pengawas. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ali Rasab Lubis menambahkan bahwa jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk diserahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Awalnya, kasus ini terungkap setelah bangunan bagian teras rumah sakit regional tersebut ambruk pada tahun 2022. Pembangunan rumah sakit ini menggunakan dana otonomi khusus yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2011 dengan nilai kontrak Rp7,32 miliar.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah melakukan penyelidikan dan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan, menetapkan lima tersangka dalam proses tersebut. Mereka juga bekerja sama dengan tim ahli konstruksi dari berbagai perguruan tinggi di Aceh.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, kerugian negara akibat korupsi dalam pembangunan rumah sakit regional ini mencapai Rp1,17 miliar.***

Editor: Maya Atika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah