DEMAK BICARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, telah meminta penundaan pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa Indra Iskandar tidak bisa hadir pada panggilan tersebut karena adanya kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
Pemanggilan kedua terhadap Indra Iskandar dijadwalkan pada tanggal 15 Mei 2024.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Indra Iskandar dimintai konfirmasi terkait proses awal tahap perencanaan, tahap lelang, dan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
KPK telah memulai penyidikan terkait kasus tersebut pada Februari 2024, dengan menegaskan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Meskipun belum diumumkan secara resmi, KPK mengungkapkan bahwa perkara ini melibatkan pasal tentang kerugian keuangan negara dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah.***