Bendera Merah Putih Dikibarkan Setengah Tiang Hari Ini 30 September, Simak Waktu dan Aturannya

30 September 2022, 15:07 WIB
Bendera Merah Putih Dikibarkan Setengah Tiang Hari Ini 30 September, Simak Waktu dan Aturannya /Jurnal Garut/

DEMAK BICARA – Simak waktu dan aturan pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang yang dilakukan hari ini, 30 September 2022.

Pengibaran bendera setengah tiang pada hari ini dilakukan sebagai peringatan peristiwa Gerakan 30 September atau G30S PKI.

Bendera setengah tiang menyimbolkan duka, kehilangan, bahkan kesedihan yang salah satunya dialami bangsa Indonesia saat tragedi berdarah G30S PKI.

Baca Juga: Arti Pengibaran Bendera Setengah Tiang Setiap 30 September, Beri Peringatan G30S PKI

Bagaimana aturan pengibaran bendera setengah tiang tersebut?

Pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang di Tanah Air memiliki aturan yang harus dipatuhi.

Aturan ini tercantum dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 12 Ayat (5), bendera Indonesia dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung.

Tanda berkabung yang dimaksud berupa presiden atau wakil presiden, mantan presiden atau mantan wakil presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah yang meninggal dunia.

Kapan waktu pengibaran bendera setengah tiang berlangsung?

Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan mulai pukul 06.00 – 18.00 WIB.

UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 12 menuliskan bahwa pengibaran bendera setengah tiang dilakukan dalam jangka waktu tertentu, yaitu:

- Jika presiden atau wakil presiden meninggal dunia, maka pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

- Jika pimpinan lembaga negara, menteri, atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, maka pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut di kantor pejabat negara tersebut.

- Jika anggota lembaga negara, kepala daerah, atau pimpinan DPRD ninggal dunia, maka pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama satu hari di kantor pejabat yang bersangkutan.

Selain itu, apabila pejabat negara meninggal dunia di luar negeri, maka pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Babak Perempat Final Indonesia International Challenge 2022, Merah Putih Mendominasi

Apabila pengibaran bendera setengah tiang terjadi bersamaan dengan peringatan hari besar nasional, maka dua bendera Merah Putih dikibarkan berdampingan, sebelah kiri bendera setengah tiang dan sebelah kanan dipasang penuh.

Bagaimana prosesi pengibaran bendera setengah tiang?

Walaupun bendera setengah tiang tidak dipasang di atas tiang bendera seperti pada umumnya, proses pengibarannya hampir sama dengan upacara bendera biasa.

Bendera Merah Putih dinaikkan hingga ujung atas tiang, berhenti sebentar, kemudian diturunkan tepat setengah tiang.

Proses yang sama juga berlaku saat penurunan bendera setengah tiang.

Bendera Merah Putih setengah tiang yang akan diturunkan harus dinaikkan dulu hingga atas tiang, beerhenti sejenak, lalu diturunkan.

Demikian aturan, waktu, dan proses pengibaran bendera setengah tiang yang dilangsungkan hari ini, 30 September 2022.***

Editor: Kusuma Nur

Tags

Terkini

Terpopuler