Komnas HAM Temukan Fakta Pengawas Pertandingan Tahu Polisi Bawa Benda Terlarang Sebelum Tragedi Kanjuruhan

20 Oktober 2022, 16:16 WIB
Hal yang kemudian menjadi persoalan, bagi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, adalah alasan pengawas pertandingan tidak melaporkan keberadaan barang terlarang tersebut yang di bawa ke stadion Kanjuruhan. /Foto: PMJ/Fajar/

 

DEMAK BICARA – Komini Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan temuan terbaru dari tragedi Kanjuruhan yang menyebutkan bahwa pengawas pertandingan hari itu mengetahui polisi membawa benda terlarang dalam aturan PSSI ke dalam stadion bahkan sebelum laga dimulai.

Mohammad Choirul Anam Komisioner Komnas HAM mengatakan pengawas pertandingan atau match commisioner tahu polisi membawa barang terlarang, seperti gas air mata, ke stadion Kanjuruhan laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober lalu tapi tidak melaporkannya.

“Kita mendalami bagaimana ketika hari H, dia (pengawas pertandingan) lihat kok ada teman-teman polisi yang membawa benda-benda dalam aturan PSSI itu dilarang,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta pada Rabu, 19 Oktober 2022.

 

Hal yang kemudian menjadi persoalan, bagi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, adalah alasan pengawas pertandingan tidak melaporkan keberadaan barang terlarang tersebut yang di bawa ke stadion Kanjuruhan.

Setelah Komnas HAM melakukan pendalaman lebih lanjut, pengawas pertandingan tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu Berita Kepada Kawan dari Ebiet G Ade dengan Potongan Syair, Barangkali di Sana ada Jawabnya

“Dia juga bingung karena perangkatnya tidak ada untuk pelaporan itu,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Atas temuan ini, menurut Anam, ada sumber masalah yang sangat struktural dan mendasar sehingga menyebabkan pengawas pertandingan tidak melaporkan keberadaan barang terlarang tersebut.

Tidak hanya itu, dalam proses pendalaman tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM juga menggali tindakan pengawas pertandingan yang berada di Malang dua hari sebelum pertandingan mulai.

Baca Juga: KontraS Sebut Kesepakatan antara FIFA dan Indonesia Tidak Berpihak pada Korban Tragedi Kanjuruhan

Pendalaman ini termasuk hal yang pengawas pertandingan lakukan, mekanisme kerjanya, pertanggungjawaban profesinya, laporan, dan lain sebagainya.

Sementara itu, dari hasil investigasinya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyampaikan bahwa pihak pelaksana pertandingan di Stadion Kanjuruhan memang tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan laga.

Selain itu, panitia pertandingan disebut tidak mensosialisasikan ketentuan dan larangan kepada petugas keamanan, termasuk di dalamnya aturan tidak membawa gas air mata ke dalam stadion.

Baca Juga: Hmmm... Dua Jenazah Tragedi Kanjuruhan Batal Diautopsi, KontraS: Ada Aparat Kunjungi Rumah Keluarga Korban

Panitia pertandingan juga, dalam laporan TGIPF, tidak mempersiapkan personel dan peralatan memadai, berupa HT, pengeras suara, dan megaphone.

Hal yang disebut terakhir ini yang pengawas pertandingan jadikan alasan untuk tidak melaporkan keberadaan barang terlarang, seperti gas air mata, ke dalam laga tersebut.***

 

 

Editor: Diaz A Abidin

Tags

Terkini

Terpopuler