"Diawali masuknya suporter klub ke dalam lapangan pertandingan dan gagal diantisipasi oleh panitia pelaksana," katanya.
Atas kelalaian tersebut, Erwin mengumumkan bahwa Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah.
Jika Arema FC menjadi tuan rumah, pertandingan harus dilaksanakan jauh dari Malang dengan jarak minimal 250 kilometer dari home base hingga akhir musim kompetisi 2022-2023.
Erwin menjelaskan, keputusan tersebut merujuk pada Pasal 69 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
Arema FC juga diberikan sanksi denda sebesar Rp250 juta akibat tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Erwin mewanti-wanti Arema FC untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama atau akan terancam hukuman lebih berat.
"Pengulangan terhadap pelanggaran terkait hal di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat. Ini adalah hasil sidang terhadap klub dan badan pelaksananya," katanya.***