Komdis PSSI Beri Sanksi Tegas kepada Panpel dan Klub Arema FC Buntut dari Tragedi Kerusuhan di Kanjuruhan

- 5 Oktober 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi pemain Arema FC, Sanksi dari Komdis PSSI diberikan kepada Ketua Panpel Arema FC, Security Officer Arema FC, dan klub Arema FC selaku tuan rumah dalam pertandingan yang berujung maut itu.
Ilustrasi pemain Arema FC, Sanksi dari Komdis PSSI diberikan kepada Ketua Panpel Arema FC, Security Officer Arema FC, dan klub Arema FC selaku tuan rumah dalam pertandingan yang berujung maut itu. /Antara/Prasetia Fauzani

 

DEMAK BICARA – Komite Disiplin PSSI resmi menjatuhkan sanksi kepada panitia pelaksana dan klub tuan rumah dari laga Arema FC vs Persebaya akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan paling tidak 125 korban meninggal membuat PSSI bergerak cepat memberikan sanksi kepada pihak penyelenggara yang terlibat.

Pemberian sanksi kepada sejumlah pihak pelaksana laga tersebut diumumkan langsung oleh Erwin Tobing Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Sanksi dari Komdis PSSI diberikan kepada Ketua Panpel Arema FC, Security Officer Arema FC, dan klub Arema FC selaku tuan rumah dalam pertandingan yang berujung maut itu.

Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC mendapatkan sanksi berupa larangan untuk beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.

"Kepada saudara ketua panitia pelaksana Abdul Haris, sebagai ketua pelaksana pertandingan tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," ujar Erwin.

Menurutnya, ketua panpel harus bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan pertandingan besar antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, serta bersikap jeli, cermat dan bisa mengantisipasi seluruh kemungkinan yang terjadi.

Komdis PSSI menganggap Abdul Haris gagal melakukan tugas dengan baik, tidak cermat, dan gagal mengantisipasi kerumunan penonton yang masuk ke lapangan.

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x