Kalimat Normatif Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita usai Ditetapkan Menjadi Tersangka pada Tra

- 7 Oktober 2022, 15:27 WIB
Dalam keterangannya, Kapolri menjelaskan bahwa Akhmad Hadian Lukita (AHL) sebagai Dirut PT LIB menjadi tersangka karena tidak melakukan verifikasi persyaratan Stadion Kanjuruhan yang digunakan untuk pertandingan.
Dalam keterangannya, Kapolri menjelaskan bahwa Akhmad Hadian Lukita (AHL) sebagai Dirut PT LIB menjadi tersangka karena tidak melakukan verifikasi persyaratan Stadion Kanjuruhan yang digunakan untuk pertandingan. /Instagram @timnasrevolution.id/

Tak ketinggalan, Dirut PT LIB itupun menyampaikan harapannya bahwa peristiwa di Stadion Kanjuruhan kemarin menjadi pelajaran bagi semua pihak.

"Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya," ujar Akhmad Hadian Lukita menambahkan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Akhmad Hadian Lukita memenuhi permintaan dari kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan terkait tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Aremania Kirimkan Surat Somasi ke Presiden Jokowi, Harus Penuhi 9 Tuntutan atau Ancam Ambil Jalur Hukum

Pemeriksaan itu dilakukan dua kali di Mapolres Malang pada Senin, 3 Oktober 2022 dan Rabu, 5 Oktober 2022.

Sebelumnya Polri juga telah menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan memutasi sepuluh anggota kepolisian imbas dari tragedi Kanjuruhan.

Mutasi tersebut tertulis dalam surat telegram Kapolri dengan nomor ST/2098/X/KEP/2022 tertanggal 3 Oktober 2022.

Dan dari tim investigasi sendiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi pada insiden kericuhan Stadion Kanjuruhan, 31 di antaranya merupakan anggota Polri.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia VS Palestina, Kualifikasi Piala Asia U 17 2022 Grup B, Garuda Membara

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x