Tak ketinggalan, Dirut PT LIB itupun menyampaikan harapannya bahwa peristiwa di Stadion Kanjuruhan kemarin menjadi pelajaran bagi semua pihak.
"Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya," ujar Akhmad Hadian Lukita menambahkan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Akhmad Hadian Lukita memenuhi permintaan dari kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan terkait tragedi Kanjuruhan.
Pemeriksaan itu dilakukan dua kali di Mapolres Malang pada Senin, 3 Oktober 2022 dan Rabu, 5 Oktober 2022.
Sebelumnya Polri juga telah menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan memutasi sepuluh anggota kepolisian imbas dari tragedi Kanjuruhan.
Mutasi tersebut tertulis dalam surat telegram Kapolri dengan nomor ST/2098/X/KEP/2022 tertanggal 3 Oktober 2022.
Dan dari tim investigasi sendiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi pada insiden kericuhan Stadion Kanjuruhan, 31 di antaranya merupakan anggota Polri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022.