Aremania Kirimkan Surat Somasi ke Presiden Jokowi, Harus Penuhi 9 Tuntutan atau Ancam Ambil Jalur Hukum

- 7 Oktober 2022, 05:48 WIB
Aremania Kirimkan Surat Somasi ke Presiden Jokowi, Harus Penuhi 9 Tuntutan atau Ancam Ambil Jalur Hukum
Aremania Kirimkan Surat Somasi ke Presiden Jokowi, Harus Penuhi 9 Tuntutan atau Ancam Ambil Jalur Hukum /ANTARA FOTO/ Aribowo Sucipto/

DEMAK BICARA – Aremania, suporter klub Arema FC, mengirimkan surat somasi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atas tragedi Kanjuruhan.

Melalui surat somasi bertanggal Selasa, 4 Oktober 2022 itu, Aremania juga menuntut Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua Umum PSSI, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Manajemen Arema FC, dan Panitia Pelaksana (panpel) Pertandingan Arema FC untuk minta maaf atas tragedi Kanjuruhan.

Surat somasi itu ditembuskan ke Pengadilan Internasional di Belanda dan FIFA di Swiss.

Baca Juga: Bacaan Sholawat Maula ya Sholli Wasallim Daiman Abada Tulisan Arab dan Latin Pujian Kepada Nabi Muhammad

Surat somasi Aremania atas tragedi Kanjuruhan mengandung sembilan tuntutan.

Jika sembilan tuntutan ini tidak dipenuhi dalam waktu tiga kali 24 jam, Aremania akan mengugat melalui jalur hukum sesuai undang-undang.

Berikut isi sembilan tuntuan dalam surat somasi Aremania kepada Presiden Jokowi.

Isi Surat Somasi Aremania

  1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT. LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.
  2. Menuntut pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan panpel melalui media bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah murni kesalahan panpel maupun satuan pengamanan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.
  3. Menuntut penetapan tersangka kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.
  4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.
  5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.
  6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.
  7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme, dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.
  8. Mendesak Presiden RI, Kapolri, dan Panglima TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota

Baca Juga: Gawat! PSSI Ternyata Punya Regulasi yang Jadi Lahan Cuci Tangan, Alasan Tidak Salah di Tragedi Kanjuruhan?

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x