Kalimat Normatif Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita usai Ditetapkan Menjadi Tersangka pada Tra

- 7 Oktober 2022, 15:27 WIB
Dalam keterangannya, Kapolri menjelaskan bahwa Akhmad Hadian Lukita (AHL) sebagai Dirut PT LIB menjadi tersangka karena tidak melakukan verifikasi persyaratan Stadion Kanjuruhan yang digunakan untuk pertandingan.
Dalam keterangannya, Kapolri menjelaskan bahwa Akhmad Hadian Lukita (AHL) sebagai Dirut PT LIB menjadi tersangka karena tidak melakukan verifikasi persyaratan Stadion Kanjuruhan yang digunakan untuk pertandingan. /Instagram @timnasrevolution.id/

DEMAK BICARA - Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita angkat bicara dan memberikan keterangan usai ditetapkan sebagai tersangka pada tragedi Stadion Kanjuruhan.

Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB menjadi salah satu dari enam tersangka yang ditetapkan Polri pada tragedi kericuhan Stadion Kanjuruhan, Sabtu 1 Oktober 2022 lalu, terkait hal itu, ia pun angkat bicara.

Penetapan enam tersangka termasuk Dirut PT LIB, disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis 6 Oktober 2022 malam, atas hal itu Akhmad Hadian Lukita angkat bicara dan memberikan keterangan.

Penetapan enam tersangka tersebut dilakukan setelah tim investigasi melaksanakan gelar perkara dan penyidikan dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP Tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian atau Luka Berat.

Dan juga Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan.

Dalam keterangannya, Kapolri menjelaskan bahwa Akhmad Hadian Lukita (AHL) sebagai Dirut PT LIB menjadi tersangka karena tidak melakukan verifikasi persyaratan Stadion Kanjuruhan yang digunakan untuk pertandingan.

"AHL, yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan) persyaratan belum dicukupi," kata Kapolri.

Baca Juga: Klasemen Liga Champions 2022-2023 Grup H, Trio Messi, Mbappe dan Neymar Gagal Menang

Mendapatkan kabar penetapan dirinya sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita kemudian angkat bicara.

"Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya," kata Akhmad Hadian Lukita.

Tak ketinggalan, Dirut PT LIB itupun menyampaikan harapannya bahwa peristiwa di Stadion Kanjuruhan kemarin menjadi pelajaran bagi semua pihak.

"Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya," ujar Akhmad Hadian Lukita menambahkan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Akhmad Hadian Lukita memenuhi permintaan dari kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan terkait tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Aremania Kirimkan Surat Somasi ke Presiden Jokowi, Harus Penuhi 9 Tuntutan atau Ancam Ambil Jalur Hukum

Pemeriksaan itu dilakukan dua kali di Mapolres Malang pada Senin, 3 Oktober 2022 dan Rabu, 5 Oktober 2022.

Sebelumnya Polri juga telah menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan memutasi sepuluh anggota kepolisian imbas dari tragedi Kanjuruhan.

Mutasi tersebut tertulis dalam surat telegram Kapolri dengan nomor ST/2098/X/KEP/2022 tertanggal 3 Oktober 2022.

Dan dari tim investigasi sendiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi pada insiden kericuhan Stadion Kanjuruhan, 31 di antaranya merupakan anggota Polri.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia VS Palestina, Kualifikasi Piala Asia U 17 2022 Grup B, Garuda Membara

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022.

Dalam Keppres tersebut, Joko Widodo memberikan beberapa tugas kepada TGIPF untuk mengusut tuntas peristiwa kericuhan Stadion Kanjuruhan yang megakibatkan 131 korban meninggal dunia.***

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x