Siap-siap! Harga Rokok Tambah Mahal Tahun Depan Akibat Tarif Cukai Meningkat

- 4 November 2022, 11:59 WIB
Ilustrasi Siap-siap! Harga Rokok Tambah Mahal Tahun Depan Akibat Tarif Cukai Meningkat
Ilustrasi Siap-siap! Harga Rokok Tambah Mahal Tahun Depan Akibat Tarif Cukai Meningkat /Antara/Aprillio Akbar/

Tidak hanya rokok, kenaikan tarif juga berlaku untuk rokok elektrik dan produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Cukai rokok elektronik, jelas Sri Mulyani, akan naik rata-rata 15 persen sementara HPTL naik 6 persen selama lima tahun ke depan.

Baca Juga: Hasil Hylo Open 2022 Babak 16 Besar, Jonatan Christie Berhasil Memenangkan Perang Saudara dengan Game Sengit

Menurut Sri Mulyani, keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai tembakau ini telah mempertimbangkan aspek tenaga kerja pertanian dan industri rokok.

Pemerintah juga menyesuaikan target untuk menurunkan angka anak perokok usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Selain itu, kenaikan cukai rokok dilakukan untuk mengendalikan konsumsi dan produksi rokok yang terlalu tinggi di Indonesia.

Di kalangan rumah tangga miskin, konsumsi rokok bahkan mencapai 12,21 persen di kota dan 11,63 persendi desa.

Angka ini lebih sedikit dari konsumsi beras tapi lebih tinggi daripada konsumsi protein, berupa telur dan ayam.

Sri Mulyani berharap, kenaikan cukai ini menurunkan keterjangkauan masyarakat terhadap rokok.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokokmeningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x