Kronologi Penangkapan Cassandra Angelie Kasus Prostitusi Online, Berikut Keterangan Polda Metro

- 31 Desember 2021, 17:24 WIB
Kombes Pol E Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menunjukan wajah CA di kantornya, Jumat (31/12/2021)
Kombes Pol E Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menunjukan wajah CA di kantornya, Jumat (31/12/2021) /tangkap layar PMJnews

Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

Hingga saat ini proses hukum sedang berjalan dan ditangani oleh Polda Metro Jaya.***

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah