Bayar Pajak Kendaraan di Kantor Desa, Bisa Ngutang dan Dicicil 3 Bulan

- 14 Oktober 2021, 16:10 WIB
Ganjar Pranowo saat kunjungan kerja di Grobogan, Rabu, 13 Oktober 2021.
Ganjar Pranowo saat kunjungan kerja di Grobogan, Rabu, 13 Oktober 2021. /Humas Pemprov Jawa Tengah/

 

 

Demak Bicara - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menemui hal unik saat kunjungan kerjanya di Kabupaten Grobogan.

Betapa tidak, dalam kunjungannya kemarin Rabu, 13 Oktober 2021 tepatnya di salah satu desa bernama Desa Bandungharjo, Ganjar menemukan adanya sistem pembayaran pajak kendaraan yang tak biasa.

Disebut tak biasa karena masyarakat yang biasanya harus datang ke kantor Samsat kini bisa bayar di kantor desa. Hebatnya lagi, warga tidak perlu bayar lunas pajak kendaraannya.

Baca Juga: Kenakan Mahkota Adat Papua, Gus Yasin Berdakwah Tentang Keteladanan Rasulullah Muhammad SAW

Sebab, ada dana talangan dari BUMDes setempat yang bisa diandalkan. Jadi bayar pajak kendaraan tak perlu lunas, bisa ngutang dan dicicil selama tiga bulan.

Saat Ganjar datang, ada salah satu warga yang sedang melakukan pembayaran pajak kendaraan di sana. Ganjar yang penasaran kemudian menanyakan, apakah benar ia bisa menyicil pembayaran pajaknya.

"Lagi opo mas? Perpanjangan STNK? Lha didawakke ngopo (dipanjangkan kenapa), nek dhowo angel ditekuk lho (kalau panjang sudah dilipat)," canda Ganjar.

Baca Juga: Selamat Hari Penglihatan Sedunia: Kenali Sayur dan Buah Yang Menyehatkan Mata, Ada Bayam dan Pisang

Halaman:

Editor: Rizky Iqromullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah