Sejatinya, tidak ada larangan soal larangan menikah di bulan Muharram dalam Al Quran.
Bulan ini justru dianggap bulan baik dengan pahala berlimpah, sedangkan pernikahan merupakan salah satu bentuk ibadah.
Apabila menilik sejarah, bulan Muharram dilarang menjadi waktu pernikahan masyarakat umum karena banyak digunakan menikah oleh kaum priyayi di Jawa.
Kenyataannya, tidak ada larangan soal menikah selama bulan Muharram.***