Contohnya, menafkahi keluarga, membantu dana untuk yatim piatu atau fakir miskin, menyumbang untuk operasional masjid, dan menolong orang yang terkena musibah.
Sebagian ahli fikih juga berpendapat bahwa infak adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan), baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun yang lainnya.
Bagi umat yang berinfak, Allah SWT akan memberikan anugerah padanya.
“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah (Al-Quran) dan melaksanakan shalat dan menginfakkan sebagian rejeki yang kami anugerahkan kepadanya dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka mengharapkan perdagangan yang tidak akan merugi”. (QS Fatir:29)
Hukum Infak
Ada tiga pendapat mengenai kewajiban infak dalam Islam.
Pertama, hukumnya wajib atau fardlu ‘ain dalam hal menafkahi anak, istri, dan keluarganya.
Kedua, fardlu kifayah berarti wajib untuk melaksanakan perintah Allah SWT sesuai syariat, namun kewajiban ini gugur jika dilaksanakan oleh seseorang atau beberapa orang.
Ketiga, sunnah berupa pemberian kepada orang lain tanpa ketentuan wajib atau syarat – syarat khusus.