Pahami Ketentuan Infak dalam Islam, Bagaimana Hukumnya Wajib atau Sunnah?

- 3 Januari 2023, 15:36 WIB
Ilustrasi, memberikan zakat, infak dan sedekah. /pixabay/.
Ilustrasi, memberikan zakat, infak dan sedekah. /pixabay/. /

Beda dari zakat yang ada batas waktu dan nominalnya, orang yang mau berinfak tidak dibatasi ketentuan pasti.

Hal ini tercantum dalam surah Ali Imran ayat 134.

الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّۤاءِ وَالضَّرَّۤاءِ وَالْكٰظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَۚ

“(yaitu) orang-orang yang selalu berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan” (QS. Ali Imran:134).

Surah Al Baqarah ayat 2 menyebutkan, infak boleh diberikan kepada siapapun, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim dan sebagainya.

Rasulullah SAW bersabda dalam hadist yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Dzar bahwa orang yang tidak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil, dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah.

Islam tidak mengatur nominal yang digunakan untuk berinfak sehingga umat muslim dapat mejalankannya dalam kondisi apapun.***

Halaman:

Editor: Erwina Rachmi Puspapertiwi

Sumber: Kemenag Purbalingga Tamzis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah