Kenapa Allah SWT Melarang Umat Islam Makan Babi?

- 10 Januari 2023, 13:03 WIB
Ilustrasi babi. Seekor babi masuk ke area DLH DKI Jakarta hingga membuat pegawai ketakutan.
Ilustrasi babi. Seekor babi masuk ke area DLH DKI Jakarta hingga membuat pegawai ketakutan. //Pixabay/PublicDomainPictures

DEMAK BICARA – Mengapa umat Islam dilarang makan babi?

Allah SWT melarang umat Islam untuk mengkonsumsi binatang babi.

Larangan konsumsi babi ini berbeda dari penganut agama lain yang justru menjadikan babi sebagai bahan makanan yang disukai.

Di antara umat agama Hindu, justru sapi yang tidak bisa dikonsumsi.

Penganut agama Hindu di India menganggap sapi sebagai hewan suci dan simbol kehidupan.

Sapi dikaitkan dengan Aditi atau ibu dari semua dewa dalam peradaban Veda.

Hal ini membuat umat Hindu tidak bisa makan daging sapi.

Lalu, mengapa umat Islam dilarang makan babi?

Baca Juga: Kenapa Agama Islam Melarang Muslim Mengkonsumsi Alkohol dan Minuman Keras? Ternyata Didukung Ilmu Sains

Larangan makan babi muncul dalam dua firman Allah SWT.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al Maidah ayat 3 yang artinya,

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Al Maidah [5]:3)

Dari firman di atas, umat Islam dilarang makan bangkai, darah, daging babi, serta hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah SWT.

Orang Islam dapat mengkonsumsi hal di atas hanya saat terpaksa.

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah, tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (Q.S. An Nahl [16]:115)

Baca Juga: Hukum Perayaan Halloween dalam Islam, Halal atau Haram?

Allah SWT berfirman bahwa babi termasuk hewan yang tidak sehat sehingga dikutuk dan dilarang dimakan.

“Maukah aku memberitahumu tentang [apa] yang lebih buruk dari itu sebagai hukuman dari Allah? [Itu adalah] orang-orang yang dikutuk Allah dan yang menjadi murka-Nya dan menjadikan mereka kera, babi, dan budak Taghut. Posisi mereka lebih buruk dan lebih menyimpang dari jalan yang sehat.” (Q.S. Al Maidah [5]:60)

Dalam ayat itu, Allah SWT menyamakan babi sebagai orang-orang yang dikutuk karena menyimpang dari jalan yang sehat.

Lalu, bagaimana jika memakan makanan selain babi tapi terkena minyak dari babi?

Syekh Muhammad ibn Shalih al-Utsaimin menegaskan, makanan apapun yang terkena unsur babi termasuk najis dan tidak bisa dimakan.

Baca Juga: MUI Fatwakan Buzzer Haram: Ini 4 Dosa dan Siksa Pelaku Ghibah Menurut Islam

Namun, kaum Muslim tetap dilarang menyakiti babi meski hewan itu haram dalam Islam.

Dalam Siyar Aʻlām al-Nubalāʼ 8/427, Adz-Dhahabi: Fudayl ibn Iyad berkata, “Demi Allah, tidak halal bagimu untuk menyakiti anjing atau babi tanpa alasan yang adil, jadi bagaimana kamu bisa menyakiti seorang Muslim?”

Dilihat dari sains, babi memang terbukti tidak sehat untuk dimakan.

Penelitian menyebut, babi menularkan hepatitis E yang membunuh jutaan orang.

Daging babi juga menyebabkan multiple sclerosis (MS) atau kondisi autoimun yang menghancurkan saraf, meningkatkan kemungkinan kanker hati dan sirosis, dan mengakibatkan yersinia atau infeksi cacing gelang.***

Editor: Erwina Rachmi Puspapertiwi

Sumber: myislam.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah