Apa Anjing Haram untuk Umat Islam Pelihara? Ini Kata Dr. Zakir Naik

- 10 Januari 2023, 13:36 WIB
Anjing
Anjing /PORTAL PURWOKERTO /Pexels/Valeria Boltneval

DEMAK BICARA – Apakah Allah SWT mengharamkan umat Islam memelihara anjing?

Dr. Zakir Naik akan menjelaskan memelihara anjing itu haram atau dibolehkan bagi umat Islam.

Umat Islam jelas tidak boleh terkena air liur anjing yang najis.

Jika terkena air liur anjing, umat Islam harus menghilangkan najis tersebut dengan cara mencuci bagian yang kotor dengan air tujuh kali dan satu kali menggunakan tanah.

Lalu, bagaimana dengan memelihara anjing?

Dalam ilmu kesehatan, anjing sering digunakan untuk teman atau hewan terapi.

Manfaat itu yang salah satunya membuat orang memelihara anjing.

Baca Juga: Kenapa Allah SWT Melarang Umat Islam Makan Babi?

Allah SWT membolehkan umat-Nya makan dari hasil buruan anjing.

“Mereka bertanya kepadamu, [hai Muhammad], apa yang telah dihalalkan bagi mereka. Katakanlah, “Halal bagimu adalah [semua] makanan yang baik dan [hewan buruan] yang telah kamu latih berburu binatang yang kamu latih sebagaimana yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang mereka tangkap untukmu, dan sebutlah nama Allah atasnya, dan bertakwalah kepada Allah.” Sesungguhnya Allah sangat cepat perhitungannya.” (Q.S. Al Maidah [5]:4)

Allah SWT juga membolehkan anjing bertugas sebagai anjing penjaga.

Hal ini seperti yang terjadi dalam kisah Ashabul Kahfi.

“Dan kamu mengira mereka itu bangun, padahal mereka tidur; Dan kami balik-balikkan mereka ke kanan dan ke kiri, sedang anjing mereka mengunjurkan kedua lengannya di muka pintu gua. Dan jika kamu menyaksikan mereka tentulah kamu akan berpaling dari mereka dengan melarikan diri dan tentulah (hati) kamu akan dipenuhi oleh ketakutan terhadap mereka.” Q.S. Al Kahfi [18]:18)

Dari dua ayat di atas, Allah SWT tampak membolehkan umat Islam memelihara anjing.

Baca Juga: Perhatikan! Inilah Adab Makan dan Minum Agar Senantiasa Diberkahi dan Memberikan Kebaikan: Pastikan Halal

Namun, hadis Rasulullah SAW menunjukkan sebaliknya.

Dari Abu Hurairah berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang memelihara seekor anjing, akan kehilangan amal baiknya sebesar satu Qirat setiap hari, kecuali orang yang memeliharanya untuk menjaga ladang atau kawanan.” (Al-Bukhari dan Muslim)

Riwayat lain dari Muslim menyebut, Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa memelihara anjing dengan alasan apapun selain untuk menjaga hartanya (tanah) atau kawanan dombanya, amal baiknya sama dengan dua Qirat akan dipotong setiap hari.”

Hadis lain menjelaskan dua qirat itu sama dengan dua gunung besar.

Atas hukum memelihara anjing bagi umat Islam, Dr. Zakir Naik berpendapat bahwa Islam melarang memelihara anjing di rumah sebagai hewan peliharaan.

Tapi, memelihara anjing untuk berburu tidak masalah.

Baca Juga: Apakah Perisa Rum pada Kue dan Minuman Kekinian Halal Dikonsumsi? Ini Penjelasan MUI

Di sisi lain, Sheikh Assim mengharamkan anjing peliharaan karena mengurangi amal dan para malaikat tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat patung, anjing, atau foto.

Terlepas dari halal atau haram memelihara anjing, umat Islam dilarang menyakiti hewan itu.

Dalam Siyar A'lam al-Nubalaʼ 8/427 Adh-Dhahabi menyatakan, Fudayl ibn Iyad berkata, “Demi Allah, tidak halal bagimu untuk menyakiti anjing atau babi tanpa alasan yang adil, jadi bagaimana kamu bisa menyakiti seorang Muslim?”

Abu Hurairah juga mengisahkan dalam hadis riwayat Al Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah SAW berkata seorang pria yang memberi minum anjing yang kehausan maka Allah SWT akan menghargai tindakan baiknya pada hewan dan mengampuni dosa-dosanya.***

Editor: Erwina Rachmi Puspapertiwi

Sumber: myislam.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x