Laki-laki Haram Pakai Emas, Bagaimana dengan Emas Putih?

- 12 Januari 2023, 13:15 WIB
ILUSTRASI - Semar Nusantara merilis banyak koleksi perhiasan emas kuning dan emas putih, seperti cincin, kalung, gelang, dan anting.
ILUSTRASI - Semar Nusantara merilis banyak koleksi perhiasan emas kuning dan emas putih, seperti cincin, kalung, gelang, dan anting. /PEXELS/w-w-299285

Ini sesuai fatwa Lajnah Ad-Da'imah nomor 21867‏.

Syaikh Abu Said al-Jazairi seorang ulama di Aljazair menjelaskan,

“Jika unsur pembentuk emas putih itu sama dengan unsur-unsur pembentuk emas kuning maka tidak boleh dipakai oleh laki-laki…”

Beliau menambahkan,

“Namun, jika unsur pembentuk emas putih itu berbeda dengan unsur pembentuk emas kuning maka boleh dipakai oleh laki-laki dan tidaklah mengapa benda tersebut disebut emas putih sebagaiman minyak bumi disebut emas hitam dan hasil pertanian disebut emas hijau. Tolak ukur penilaian tidaklah selalu dengan nama namun dengan realita senyatanya.”

Baca Juga: Apa Anjing Haram untuk Umat Islam Pelihara? Ini Kata Dr. Zakir Naik

Senada, Lembaga Fatawa Syabakah Islamiyah setuju emas putih hukumnya sama dengan emas jika dibuat dengan bahan yang sama.

“Apa yang saat ini disebut emas putih, jika itu berupa emas asli maka lelaki tidak boleh memakainya, karena hukumnya sama dengan emas. Jika unsurnya bukan emas, boleh. Sementara istilah masyarakat yang menyebutnya emas, tidak mengubah hukum syar’i.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 10791)

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan emas putih yang mengandung unsur emas asli memiliki hukum yang sama dengan emas sehingga laki-laki juga dilarang memakainya.***

Halaman:

Editor: Erwina Rachmi Puspapertiwi

Sumber: Konsultasi Syariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah