CARA Daftar Nikah di KUA Terbaru 2023 Sesuai Aturan Menteri Agama, Lengkap dengan Biaya Pernikahan di KUA

- 17 September 2023, 20:59 WIB
CARA Daftar Nikah di KUA Terbaru 2023 Sesuai Aturan Menteri Agama, Lengkap dengan Biaya Pernikahan di KUA
CARA Daftar Nikah di KUA Terbaru 2023 Sesuai Aturan Menteri Agama, Lengkap dengan Biaya Pernikahan di KUA /langit.id

DEMAK BICARA - Berikut ini tata cara nikah terbaru tahun 2023.

Menikah merupakan salah satu momen paling penting dalam kehidupan setiap orang. Sebelum melangkah ke pelaminan, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu, termasuk proses pernikahan itu sendiri. 

Pasangan yang ingin menikah secara agama, pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pilihan yang paling umum. 

Baca Juga: Amalan Sore Hari, Lafadz Bacaan Dzikir Petang Dalam Tulisan Arab dan Artinya

Sebelum mengurus pernikahan di KUA, beberapa hal penting harus diketahui dan dipersiapkan agar proses pernikahan berjalan lancar.

Aturan Terbaru 2023 Tentang Menikah di KUA

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 telah menetapkan persyaratan untuk melangsungkan pernikahan di KUA, termasuk dokumen yang diperlukan dan prosedurnya.

Biaya pernikahan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 yang terkait dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ajak Ridwan Kamil Buat Progam Poligami dan Nikah Massal di Bandung Untuk Atasi HIV AID

Biaya Nikah di KUA Tahun 2023

Saat ini biaya nikah di KUA adalah gratis selama dilangsungkan pada hari dan jam kerja. Namun, bila pengantin hendak melaksanakan prosesi akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja, akan dikenakan biaya Rp600 ribu.

Syarat Nikah di KUA Tahun 2023

Calon mempelai diwajibkan untuk melampirkan dokumen tertentu saat mengajukan permohonan pernikahan, yaitu:

1. Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai.
2. Surat keterangan menikah (model N1).
3. Surat keterangan berisi asal-usul mempelai (model N2).
4. Surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai (N3).
5. Surat pernyataan tentang orang tua (model N4).
6. Syarat nikah di KUA selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7). Apabila yang bersangkutan berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh wali atau orang lain.
7.Mengganti biaya pencatatan sebesar Rp 30.000.
8.Keterangan dispensasi yang dikeluarkan pengadilan apabila calon pengantin belum cukup umur.
9.Surat izin dari instansi jika mempelai anggota TNI/Polri.
10.Syarat nikah di KUA berikutnya mengenai surat izin yang disahkan pengadilan bagi suami yang ingin menikahi perempuan lain (poligami istri ke-2 dan seterusnya).
11.Akta cerai atau bukti registrasi talak bagi yang memohon perceraian sebelum UU No. 7 tahun 1989.
12. Syarat nikah di KUA yang terakhir adalah surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah maupun pejabat berwenang (model N6).

Persyaratan Nikah Bagi Laki-laki

Lalu calon mempelai pria ada persyaratan yang harus dilengkapi yaitu;

1. Berusia minimal 19 tahun
Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4
Jika seorang duda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian istri.
2. Syarat nikah di KUA 2022 untuk mempelai laki-laki selanjutnya ialah mempersiapkan akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika duda cerai.
3. Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.
4. Fotocopy KTP elektronik.
5. Fotocopy akta lahir.
6. Fotocopy kartu keluarga.
7. Pas foto 3x2 latar belakang merah jika calon istri dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3x2 background biru jika calon istri masih dari desa/kecamatan yang sama.

Syarat nikah di KUA 2022 bagi laki-laki berikutnya ialah surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.
8. Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun.
9. Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.

Persyaratan Nikah Bagi Perempuan

1. Berusia minimal 19 tahun.
2. Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.
Jika seorang janda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami.
3. Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika janda cerai.
4. Syarat nikah di KUA 2022 untuk mempelai wanita selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.
5. Surat hasil tes kesehatan dari Puskesmas terdekat dan bukti imunisasi.
6. Fotocopy KTP elektronik.
7. Fotocopy akta lahir.
8. Syarat nikah di KUA 2022 bagi perempuan yang tak kalah penting adalah fotocopy kartu keluarga.
9. Pas foto 3x2 latar belakang merah jika calon suami dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3x2 background biru jika calon suami masih dari desa/kecamatan yang sama.
10. Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.
11. Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun.
12. Syarat nikah di KUA 2022 bagi wanita yang terakhir ialah dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.

Cara Nikah di KUA Tahun 2023

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk bisa menikah di KUA;

1. Meminta Surat Pengantar Pernikahan dari RT setempat

Kunjungi Ketua RT untuk meminta surat pengantar pernikahan

2. Membawa Surat Pengantar dari RT ke Kantor Kelurahan

Kunjungi kantor desa/kelurahan dengan membawa surat pengantar pernikahan dari Ketua RT untuk mendapatkan surat pengantar pernikahan ke KUA

3. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan ke KUA di Kotamu

Kunjungi KUA untuk mendaftarkan pernikahan dan menyerahkan syarat nikah di KUA ke petugas

4. Data Diperiksa Oleh Petugas KUA

Petugas KUA akan memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah yang sudah disetorkan

5. Tentukan hari dan waktu akad nikah di KUA

Kedua calon mempelai menentukan hari dan waktu nikah di KUA. Jika dilaksanakan saat hari dan jam kerja, maka proses akad tidak akan dikenakan biaya, Namun jika di luar jam kerja maka akan dikenakan biaya sebesar 600 ribu rupiah.

6. Hari H Akad Dilaksanakan

Terakhir, Pada hari dan waktu akad, calon pengantin hanya perlu mengikuti prosesi pernikahan di KUA dengan membawa orang tua, wali, dan saksi.

Secara keseluruhan, menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pilihan yang populer bagi pasangan yang ingin sah secara hukum dalam Islam. Dalam proses pernikahan di KUA, pasangan akan dibantu oleh petugas KUA dalam mengurus persiapan hingga pelaksanaan akad nikah.***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah