Kenali Tiga Jenis Polisi Tidur, Sejarah, dan Aturan Pasangnya, Jangan Sampai Kecelakaan! Simak Lengkap Disini

- 27 Agustus 2022, 22:35 WIB
Kenali Tiga Jenis Polisi Tidur, Sejarah, dan Aturan Pasangnya, Jangan Sampai Kecelakaan!
Kenali Tiga Jenis Polisi Tidur, Sejarah, dan Aturan Pasangnya, Jangan Sampai Kecelakaan! /ilustrasi/fixpalembang/can/

 

DEMAK BICARA – Polisi tidur menjadi salah satu alat bantu dalam berkendara di jalan.

Namun, tidak banyak masyarakat yang tahu kalau ada tiga jenis polisi tidur di jalanan.

Selain itu, pemasangan polisi tidur di Indonesia juga tidak sembarangan.

Baca Juga: 18 Bidang Studi PPG Prajabatan Tahun 2022 Gelombang 2 Yang Dibuka, Apa Saja? Simak Disini Lengkap

Salah-salah, keberadaan polisi tidur malah menyebabkan kecelakaan di jalan raya.

Pemasangan polisi tidur diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 82 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Simak sejarah, jenis polisi tidur, dan aturan pemasangannya berikut ini.

Sejarah Polisi Tidur

Polisi tidur atau dalam bahasa Inggris disebut speed bump merupakan alat pembatas jalan terbuat dari semen atau aspal yang ditinggikan.

Polisi tidur terpasang melintang badan jalan dengan sudut kemiringan dan kelandaian tertentu.

Menurut sejarah, speed bump pertama kali dibuat oleh pekerja bangunan di New Jersey, Amerika Serikat pada 1906.

Awalnya, polisi tidur memiliki ketinggian 13 cm dan terbukti tidak efisien serta sulit dilewati kendaraan.

Akhirnya pada 1950, Arthur Holly seorang pemenang nobel bidang elektromagnetik menemukan rancangan ideal untuk speed bump yang lalu dipasang di jalanan Universitas Washington.

Di Indonesia, istilah speed bump terserap menjadi polisi tidur.

Istilah polisi tidur digunakan untuk menggambarkan pengendara yang tidak menurunkan laju kendaraan saat melewatinya akan seperti melanggar aturan lalu lintas dan membangunkan polisi yang sedang berjaga.

Baca Juga: Viral Polisi Tidur Mirip Zebra Cross Sebabkan Banyak Kecelakaan Motor, Akhirnya Dibongkar!

Kata “polisi tidur” diakui dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga tahun 2001.

Artinya, permukaan bagian jalan yang ditinggikan melintang untuk memperlambat laju kendaraan dan biasanya banyak terpasang di jalan pemukiman, area privat, parkiran, dan sekitar jalan tol.

Jenis-jenis Polisi Tidur

Dikutip dari akun Instagram @kemenpupr, berikut jenis polisi tidur dan fungsinya.

  1. Speed Bump

Speed Bump memiliki tinggi 8-15 cm, lebar bagian atas 30-90 cm, dan kelandaian maksimal 15 persen.

Warna speed bump perpaduan antara kuning atau putih yang berukuran 20 cm dengan hitam berukuran 30 cm.

Speed bump sering terbuat dari aspal, karet, atau bahan lain.

Speed bum dapat ditemui di jalan lingkungan terbatas, area parkir, dan area privat dengan maksimal kecepatan 10 km/jam.

  1. Speed Hump

Speed Hump memiliki tinggi 5-9 cm, lebar total 35-90 cm, dan kelandaian maksimal 50 persen.

Speed hump berwarna perpaduan kuning atau putih dengan ukuran 20 cm dengan hitam berukuran 30 cm.

Speed hump berfungsi mengatur kecepatan kendaraan pada jalan operasional yang memiliki zebra cross.

Speed hump terletak di jalan lokal dan jalan lingkungan perumahan dengan kecepatan maksimal 20 km/jam.

  1. Speed Table

Speed table memiliki ketinggian 8-9 cm, lebar bagian atas 660 cm, dan kelandaian maksimal 15 persen.

Warna speed table kombinasi antara kuning atau putih berukuran 20 cm dengan warna hitam berukuran 30 cm.

Normalnya, speed table terbuat dari bahan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan.

Speed table diletakkan pada kawasan penyeberangan dan jalan-jalan lokal dengan kecepatan maksimal 40 km/jam.

Speed Trap

Selain polisi tidur, ada juga speed trap atau pita penggaduh yang terpasang di jalanan untuk membatasi kecepatan kendaraan.

Speed trap umumnya berwarna putih melintang pada badan jalan dengan ketebalan sekitar 4 cm yang terbuat dari cat atau karet.

Speed trap digaris berulang-ulang secara berurutan pada jalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan Pemasangan Polisi Tidur

Bahan pembuatan polisi tidur harus terbuat dari bahan yang terjamin aman, seperti aspal, semen, atau karet.

Pihak yang memasang polisi tidur juga harus mewarnainya dengan garis serong dengan cat warna hitam dan putih atau hitam dan kuning agar mudah terlihat pengendara.

Masyarakat yang ingin membangun polisi tidur di jalan wajib izin ke Dinas Perhubungan setempat untuk keamanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian sejarah, jenis, dan aturan pemasangan polisi tidur.

Polisi tidur memiliki fungsi penting dalam lalu lintas kendaraan sehari-hari sehingga perlu diperhatikan fungsi dan pemasangannya agar tidak menimbulkan kecelakaan di jalan.***

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah