Soal Putusan Eks Dirkeu Jiwasraya, Said Didu: Aliran Dana Tidak Bisa Ditelusuri Kemana Saja

25 Februari 2021, 22:27 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu . //Tangkapan layar YouTube ILC.

DEMAK BICARA - Mantan sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengomentari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo. 

Putusan di tingkat banding tersebut diketahui lebih rendah dari vonis di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di mana, di tingkat pertama, Hary divonis hukuman penjara seumur hidup.

Dia menyesalkan putusan hukuman untuk Hary Prasetyo berkurang dari putusan sebelumnya. Bukan hanya itu saja, dia menyebut dengan masa hukuman dikurangi dan tidak adanya hukuman pencucian uang maka aliran dana susah ditelusuri.

“Wooowww hukuman diturunkan dan tidak ada hukuman pencucian uang maka aliran dana tdk bisa ditelusuri kemana saja,” tulis Said Didu di Twitternya, Kamis 25 Februari 2021.

Baca Juga: Cara Daftar Online agar Dapat Bantuan BLT UMKM 2021 , Berikut Linknya

Untuk diketahui, Hary Prasetyo dinyatakan bersalah atas kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Jiwasraya. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 20 tahun. Padahal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hukuman penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman PT dKI Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Putusan di Pengadilan Tinggi DKI tersebut menyatakan menguatkan putusan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020. Namun, hakim mengubah terkait lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Hary Prasetyo.

"Menyatakan terdakwa Hary Prasetyo tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Korupsi Secara Bersama-sama'," mengutip putusan PT DKI.

Baca Juga: Cara Daftar Online agar Dapat Bantuan BLT UMKM 2021 , Berikut Linknya

Sekadar informasi, putusan dengan perkara nomor: 3/PID.TPK/2021/PT DKI ini diadili oleh Hakim Ketua Haryono dan anggotanya masing-masing yakni, Sri Andini; H Mohammad Lutfi; Lafat Akbar dan Reny Halida Ilham Malik. Sedangkan Panitera Penggantinya yakni, Waluyo.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding menyatakan bahwa pidana penjara seumur hidup yang diberikan oleh pengadilan tingkat pertama kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia. Oleh karena itu, PT DKI tidak sependapat dengan vonis di pengadilan tingkat pertama.

Di mana, hakim banding yang memutus perkara ini berpendapat, suatu keputusan harus bisa menjadi instrumen koreksi dalam pribadi Pelaku/Terdakwa/Terpidana serta merupakan jawaban dari keadilan responsif bagi masyarakat terutama menuju perbaikan tatanan moral dan tatanan sosial. 

Dalam pertimbangan putusan disebutkan bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata merupakan pembalasan dengan segala konsekuensi keterbatasan ruang dan lingkungan, rasa malu dan pengekangan bagi si Terpidana.

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Cuma Saya - M.A.C.

"Namun di sisi lain juga untuk memberi pembinaan yang berbasis pada pendidikan moral, intelektual dan kesadaran hukum karena setiap orang harus dipandang sebagai makhluk Tuhan yang berpotensi bisa diperbaiki, dibina, dan dikembalikan kepada kehidupan bermasyarakat dan bersosial serta diharapkan dapat beradaptasi dengan lingkungan sosialnya," ucap hakim mengutip amar putusan.*

 
Editor: Dedi Ermasyah

Tags

Terkini

Terpopuler