DEMAK BICARA - Pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk membantu UMKM di rengah pandemi Covid-19. Salah satunya Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau terkadang disebut BLT UMKM.
UMKM diharapkan bisa membantu penghidupan masyarakat serta pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19.
Nah, salah satu syarat untuk mendapatkan BPUM ini adalah mempunyai Suarta Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Gimana Le Kok Oom Manis Le
Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Cuma Saya - M.A.C.
SKU bisa dimiliki pengusaha mikro dan kecil yang sudah memenuhi cara daftar UMKM online 2021.
Cara daftar UMKM online 2021 bisa diperoleh di situs Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui link https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil. Perizinan menggunakan sistem Online Single Submission yang terintegrasi secara elektronik.
Berikut Cara daftar UMKM online 2021;
Setelah melengkapi semua tahap pendaftaran, pemilik UMKM memperoleh SKU yang bisa dimanfaatkan untuk memperoleh bantuan