Berikut Ini Hukuman Bagi 3 Oknum Anggota TNI AD Yang Tewaskan 2 Warga Nagreg Bandung

25 Desember 2021, 08:11 WIB
TERKUAK! Ini 3 Oknum Anggota TNI AD yang Terlibat dalam Tewasnya 2 Warga di Nagreg, Kini Sedang Diperiksa /Tangkap layar postingan akun Instagram @info.jabar

DEMAK BICARA - Bagaimanakah hukuman untuk 3 Oknum Anggota TNI AD Yang Tewaskan 2 Warga di Kec. Nagreg, Kab. Bandung?

Diketahui sebelumnya pihak kepolisian telah menyelidiki kasus tersebut dan mendapati 3 pelaku anggota TNI, dan Polri langsung melimpahkan ke Pomdam III/Siliwangi untuk lanjutkan keadilan hukum.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum dikutip melalui Pusat Penerangan TNI.

Baca Juga: Ancaman Panglima TNI Andika Perkasa pada 3 Anggota yang Buang Korban Kecelakaan di Nagreg ke Serayu, dan Tewas

Dari hasil penyelidikan telah dilakukan pemeriksaan 3 Oknum anggota TNI tersebut diantaranya :

- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.

- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Baca Juga: Puspen TNI Sebut Kopral Dua dari Kodim Demak Terlibat Kecelakaan di Nagreg, yang Tewaskan 2 Orang di Serayu

Dari 3 oknum anggota TNI tersebut dikenakan hukuman sesuai Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain :

- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Baca Juga: Inisial 3 Anggota TNI AD Diduga Terlibat Kecelakaan di Nagreg, 1 Orang Perwira Menengah Berpangkat Kolonel

Menurut Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa Panglima TNI Andika Perkasa juga menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.

Sebelumnuya, Puspen TNI mengonfirmasi, dugaan keterlibatan 3 anggota TNI Angkatan Darat (AD), 1 orang Perwira menengah berpangkat Kolonel, dan 2 orang Kopral Dua.

Puspen TNI, mengungkapkan, identitas inisial terduga 3 orang anggota TNI AD, salah satunya dari Kodim Demak, yang terlibat dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, 8 Desember 2021.

Seperti diketahui dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, 8 Desember 2021, tersebut.

Baca Juga: 1 Perwira TNI AD Diduga Terlibat Kecelakaan di Nagreg yang Tewaskan 2 Orang, Korban dibuang di Sungai Serayu

Di mana kemudian, 2 korban diketahui tewas yakni HS (18), dan S (14), di mana korban masih berstatus sebagai pelajar

Korban diduga dibuang, sebelum ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, pada 11 Desember 2021.

Bahkan dari pemeriksaan forensik, Kepala Biddokes Polda Jateng, Kombes Pol dr Sunny Hastry Purwanti, menyebut, salah seorang korban kemungkinan dibuang di Sungai Serayu tersebut dalam keadaan masih hidup, sementara satu lainnya telah meninggal dunia.

Demikianlah informasi terkini Hukuman yang akan diberikan kepada 3 oknum TNI yang menewaskan 2 Warga di Kec. Nagreg, Kab. Bandung.***

Editor: Kusuma Nur

Tags

Terkini

Terpopuler