DEMAK BICARA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan Penyidik TNI, dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum, terhadap 3 terduga anggota AD, pelaku tabrak lari di Nagreg, Bandung, dan buang 2 korbannya ke Sungai Serayu Jawa Tengah, hingga ditemukan meninggal dunia.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI, dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Kepala Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Mayjen TNI Prantara Santosa, Jumat 24 Desember, malam.
Sesuai Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, lanjut Mayjen TNI Prantara Santosa, 3 orang anggota TNI AD yang diduga tewaskan 2 warga di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, tengah menjalani proses hukum.
"(Proses hukum) setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD pada Rabu 22 Desember 2021, dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, 8 Desember 2021," kata Mayjen TNI Prantara Santosa.
Tidak hanya itu, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI, dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.
"Perintah dari Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa, pemecatan dari dinas militer kepada 3 Anggota TNI AD tersebut," kata dia.
Sebelumnuya, Puspen TNI mengonfirmasi, dugaan keterlibatan 3 anggota TNI Angkatan Darat (AD), 1 orang Perwira menengah berpangkat Kolonel, dan 2 orang Kopral Dua.
Puspen TNI, mengungkapkan, identitas inisial terduga 3 orang anggota TNI AD, salah satunya dari Kodim Demak, yang terlibat dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, 8 Desember 2021.