Jadwal Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024, Apa Syarat dan Kategori Partai yang Bisa Daftar?

12 Agustus 2022, 10:19 WIB
Ilusttasi voting / Pemilu /Kotak suara /PIXABAY / mohamed_hassan

DEMAK BICARA – Berikut jadwal pendaftaran partai politik (parpol) sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024, serta kategori dan syaratnya.

Parpol yang ingin daftar menjadi peserta Pemilu 2024 harus memenuhi syarat dan masuk kategori tertentu.

Adapun parpol harus sesuai kategori serta memenuhi syarat selama jadwal pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 dibuka.

Baca Juga: Total 23 Parpol Resmi Daftarkan Diri ke KPU RI Jelang Pemilu 2024, Masih Kurang 9 Lagi, Partai Apakah? Simak

Berdasarkan PKPU No. 4 Tahun 2022, pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, sedangkan tahapan pemilu dimulai sejak 14 Juni lalu.

Simak jadwal pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 berikut ini.

 

Jadwal Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

29 Juli – 31 Juli 2022: Pengumuman pendaftaran

1 Agustus – 14 Agustus 2022: Pendaftaran peserta Pemilu 2024

2 Agustus – 11 September 2022: Verifikasi administrasi

29 September – 12 Oktober 2022: Verifikasi administrasi perbaikan

15 Oktober – 4 November 2022: Verifikasi faktual

Menurut Hasyim Asy'ari Ketua KPU RI, ada tiga kategori parpol yang bisa mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024.

 Baca Juga: LINK Nonton If You Wish Upon Me Episode 1 2 3 4 5 6 Sub Indo Resmi HD Bukan Telegram, LK21

Kategori Parpol Peserta Pemilu 2024

  1. Parpol peserta pemilu tahun 2019 yang memenuhi ambang batas perolehan suara (PT) 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional.

Parpol dalam kategori ini dapat langsung mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 dan lanjut tahap verifikasi.

Parpol dalam kategori ini mendapat suara di parlemen, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, PAN, dan PPP.

  1. Parpol peserta pemilu tahun 2019 yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara 4 persen atau tidak masuk parlemen, tapi ingin mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Setelah pendaftaran dan dinyatakan dokumen lengkap, parpol kategori ini lanjut verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Jika lolos tahap verifikasi administrasi, maka kemungkinan besar parpol ini dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Parpol yang masuk kategori ini adalah Perindo, Berkarya, PSI, Hanura, PBB, Garuda, dan PKPI,

  1. Parpol yang tidak menjadi peserta pemilu dalam emilu terakhir atau parpol baru.

Parpol baru harus mendaftar ke KPU RI, selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Berdasarkan PKPU No. 4 Tahun 2022, partai politik baru wajib memenuhi sembilan syarat agar dapat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi setiap parpol.

 

Persyaratan Umum Parpol

  1. Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik.
  2. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi.
  3. Memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di proivinsi yang bersangkutan.
  4. Memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
  5. Menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat.
  6. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.
  7. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu.
  8. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU.
  9. Menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

 

Hingga 11 Agustus 2022, total ada 23 partai politik yang resmi mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024, dengan rincian 17 parpol berstatus dokumen lengkap sedangkan 6 parpol lainnya harus melengkapi berkas pendaftaran sebelum lanjut ke tahap verifikasi.

Pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 akan ditutup pada 14 Agustus mendatang.***

Editor: Kusuma Nur

Tags

Terkini

Terpopuler