Sikap Kejaksaan Agung pada Tersangka Mega Koruptor Surya Darmadi Setibanya di Indonesia, Ditahan Berapa Lama?

16 Agustus 2022, 07:09 WIB
Dari hasil pemeriksaan, penyidik dari Kejagung mengumumkan akan menahan Surya Darmadi selama 20 hari ke depan. /Instagram @jaksapedia

 

 

DEMAK BICARA – Surya Darmadi tersangka mega korupsi dan pencucian uang dengan nominal kerugian Rp 78 triliun langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI usai tiba di Indonesia, siang hari ini.

Surya Darmadi mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang dari pesawat China Airlines penerbangan CI 761 rute Taipei-CGK pada Senin, 15 Agustus 2022.

Surya Darmadi tiba di Indonesia dari Taiwan untuk memenuhi panggilan Kejagung atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait penguasaan lahan ilegal perusahaan kelapa sawit miliknya, PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada 2014.

Surya Darmadi dijemput Tim Penyidik Kejaksaan Agung langsung di bandara pada pukul 13.20 WIB.

 

Setelah tiba di Indonesia, Surya Darmadi dan Juniver Girsang pengacaranya dibawa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sekitar pukul 13.56 WIB.

Tiba di Kejagung, Surya Darmadi langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik dari Kejagung mengumumkan akan menahan Surya Darmadi selama 20 hari ke depan.

"Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas Tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," jelas Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dikutip dari PMJ News.

 

Burhanuddin menambahkan, pihak Kejagung akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaan Surya Darmadi.

Hal ini dilakukan karena ia juga berstatus tersangka di KPK.

"Iya kita akan selalu bekerja sama dengan KPK, karena ada perkara juga yang ditangani oleh KPK," ujarnya.

Surya Darmadi diduga melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian besar bagi negara sebesar Rp 78 triliun.

Baca Juga: Ide Lomba 17 Agustus yang Seru dan Anti Mainstream, Cek Ide Lomba Anti Mainstream yang Wajib Dicoba

Jumlah ini disebut-sebut sebagai nominal uang paling besar yang pernah dikorupsi sepanjang sejarah Indonesia.

 

Bukannya mengikuti undangan Kejagung, Surya Darmadi justru mangkir dan diduga kabur ke Singapura membawa Rp 54 triliun.

Ia bahkan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2019.

Senin, 1 Agustus 2022, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau.

Baca Juga: Disebut Karena Kebiasaan Unik, Kasus Ngutil Cokelat di Alfamart Berujung Damai Amelia dan Ibu Mariana

Kejagung menetapkan dua tersangka terkait kasus ini, yakni Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group dan Raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

 

Keduanya disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 30 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 21/2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ini Alasan Thomas Tuchel VS Antonio Conte saat Laga Chelsea VS Tottenham Hotspurs, Tatapan Mata berujung Emosi

Selain itu, tersangka Surya Darmadi juga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.***

 

 

 

Editor: Diaz A Abidin

Tags

Terkini

Terpopuler