Timsus Diam-diam Periksa Istri Sambo, Putri Candrawathi Kenapa? Mahfud MD: Ada Kerajaan di Mabes Polri

18 Agustus 2022, 19:51 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo itu akan diumumkan besok siang usai sholat Jumat. /Humas Polri

 

DEMAK BICARA - Putri Candrawathi saksi kunci Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J akhirnya diperiksa oleh Timsus, sementara Menteri Koordunator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut Irjen Pol Ferdy Sambo punya 'kerajaan' tersendiri di internal Polri. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo itu akan diumumkan besok siang usai sholat Jumat.

Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J itu diam-diam sudah dilakukan sejak 15 Agustus hingga 17 Agustus 2022.

Dikutip DEMAK BICARA dari Antara dan PMJnews, Dedi Prasetyo belum dapat mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo.

 

Sebelumnya, pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, sempat mendesak Polri untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

"Wis udah diperiksa," kata Dedi Prasetyo dalam logat Jawa saat ditemui wartawan usai penutupan kegiatan MTQ Anggota Polri 2022 di Aula PTIK, Jakarta Selatan, Kamis.

Dedi Prasetyo menyebutkan bila Putri Candrawathi sudah diperiksa selama tiga hari dan hasil pemeriksaan akan diumumkan besok siang oleh Timsus.

 

"Minggu (pekan) ini diperiksanya. Makannya besok disampaikan hasilnya oleh Timsus," ujar dia.

Jenderal bintang dua itu menyampaikan hasil perkembangan penyidikan kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J akan disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Kemudian perkembangan terkait penyidikan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Itsus) juga bakal disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Ia juga meminta teman-teman media agar bersabar terkait kasus Brigadir J.

 

"Kemudian besok juga kami sampaikan juga dari Pak Kadiv Propam. Jadi update-nya seluruhnya besok, saya minta kepada teman-teman media untuk bersabar," tutur Dedi Prasetyo.

Selain itu, kata Dedi Prasetyo, dalam waktu dekat Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) juga akan disampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.

Baca Juga: Tersangka! Selain Istri Ferdy Sambo, Permintaan Kamaruddin Simanjuntak pada Polri agar Polisi Bandel Ditahan!

Hal ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan dan tranparansi Polri dalam menangani kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Brigadir RR dan Ferdy Sambo.

 

"Artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktian-nya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah," tuturnya.

Dedi mengungkapkan pasal 340 yang menjerat Ferdy Sambo tentang pembunuhan berencana merupakan kasus yang berat.

Baca Juga: Apa Peran Ferdy Sambo pada Kasus Pembunuhan Brigadir J hingga Terancam Hukuman Mati?

Adapun Hukuman yang diterima adalah Hukuman Mati atau penjara seumur hidup.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," ujar Dedi Prasetyo.

 

Dalam dialog yang berbeda, Menteri Polhukam Mahfud MD menilai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo mempunyai 'kerajaan' di dalam kelompok Internal Mabes Polri.

Baca Juga: Kasus Brigadir J Lambat, Mahfud MD Sebut Irjen Ferdy Sambo Punya Kerajaan di Mabes Polri, Ini Alasannya!

Meski tak dijelaskan secara rinci 'kerajaan' apa yang dimksud.

Hal ini, kata Mahfud MD, terkait dengan oknum-oknum Polri yang mendapat sanksi kode etik terkait kematian Brigadir J, sementara Irjen Ferdy Sambo yang jadi tersangka.***

 

Editor: Diaz A Abidin

Tags

Terkini

Terpopuler