Kok Bisa? Mantan Dirut PT LIB Bebas Padahal 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bakal Disidang

22 Desember 2022, 13:00 WIB
Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka pada Tragedi Kanjuruan Malang yang mengakibatkan 131 orang meninggal dunia. /Dok. PT.LIB/

DEMAK BICARA – Kasus tragedi Kanjuruhan masuk ke babak baru dengan lima dari enam tersangka dijadwalkan menjalani sidang.

Kejaksaan RI menyatakan bahwa berkas milik lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan lengkap atau P21 dan siap masuk ke tahap persidangan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Fathur Rohman Kasipenkum Kejati Jatim bahwa kejaksaan menyetujui kelima berkas tersangka tragedi Kanjuruhan per 20 Desember 2022 dan akan dilakukan persidangan.

Baca Juga: Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kapolri: Pelaku Masih Mungkin Bertambah

Lima tersangka itu ialah Kompol Wahyu Setyo Pranoto Kabag Ops Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi Kasat Samapta Polres Malang, dan AKP Hasdarmawan Danki 3 Brimob Polda Jatim.

Selain itu, ada Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno selaku Security Officer.

Berkas kelima tersangka tragedi Kanjuruhan kemudian akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) beserta barang buktinya.

Menurut Mia Amiati Kepala Kejati Jatim, sidang para tersangka tragedi Kanjuruhan akan digelar di Surabaya dengan pertimbangan kondisi psikis yang bersangkutan.

Meski lima tersangka tragedi Kanjuruhan akan mulai menjalani sidang, Akhmad Hadian Lukita mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru justru dibebaskan.

Akhmad Hadian Lukita, dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur (Jatim) karena masa penahanannya habis.

Berkas perkara Lukita tidak lengkap atau (P19) sehingga tidak bisa diajukan ke tahap penuntutan oleh kejaksaan.

Baca Juga: Polri Resmikan Aturan Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, Buntut dari Tragedi Kanjuruhan

"Untuk satu berkas perkara yang dikembalikan atas nama Akhamd Hadian Lukita, Dirut PT LIB. Ada pengembalian (P19) dari Kejaksaan terkait kelengkapan syarat material yang nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," jelas AKBP Taufik Kasubdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, dikutip dari laman resmi humas Polri.

Meski Akhmad Hadian Lukita dibebaskan, Taufik menyebut pihaknya tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian atau SP3.

Ia menyebut Akhmad Hadian Lukita masih berstatus tersangka hanya tidak ditahan.

"Nantinya kami akan mencari keterangan ahli kembali. Tidak (SP3) tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis. Dan status masih tersangka namun tidak ditahan," lanjutnya.

Atas hal ini, Kombes Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim menyatakan bahwa pihaknya masih melengkapi berkas tersangka milik Akhmad Hadian Lukita dan memeriksa sejumlah saksi.

"Berkas 5 tersangka sudah P21 sementara untuk 1 tersangka saat ini penyidik Polda Jatim masih memerlukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," jelasnya.

Baca Juga: Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Hingga Kini Total 135 Orang Dimakamkan, Kasus Belum Tuntas

Fathur Rohman Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim juga mengonfirmasi bahwa berkas lima tersangka kasus tragedi Kanjuruan lengkap, kecuali milik Lukita.

"Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujar Fathur.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada laga BRI Liga 1 2022/2023 antara Arema FC vs Persebaya, 1 Oktober silam hingga menewaskan paling tidak 135 orang.

Polda Jatim menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.***

Editor: Erwina Rachmi Puspapertiwi

Tags

Terkini

Terpopuler