Richard Eliezer Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyampaikan Kejadian Sesungguhnya

15 Februari 2023, 15:42 WIB
Richard Eliezer atau Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. /Antara/Sigid Kurniawan

DEMAK BICARA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim di persidangan.

Richard Eliezer dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada sidang Rabu, 15 Februari 2023.

Hakim menjatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara karena Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Richard Eliezer didakwa dan dinilai telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara! Majelis Hakim: Terbukti Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan Rabu, 15 Februari 2023.

Dalam putusan vonis tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan.

Hal yang memberatkan di antaranya adalah hubungan dekat Eliezer dengan korban tidak dihargai sehingga terdakwa menembak Brigadir J hingga meninggal dunia.

"Maka rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menujukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.

Sementara hal yang meringankan adalah Eliezer jujur dan mengungkap kejadian yang sesungguhnya sehingga menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ucap hakim Alimin.

Majelis Hakim dalam hal ini juga mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer yang berdampak pada berat atau ringannya putusan vonis yang akan diterimanya.

"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai resiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ujar hakim Alimin.

Atas hal itu, Eliezer akhirnya dijatuhi vonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dari Majelis Hakim.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Eliezer untuk menjalani hukuman 12 tahun penjara pada persidangan Rabu, 18 Januari 2023 lalu.

Namun setelah melalui persidangan dan mempertimbangkan segala bukti dan hal lainnya, Richard Eliezer akhirnya divonis satu tahun dan enam bulan penjara dari Majelis Hakim.***

Editor: Ryadh Fadhillah Junianto

Tags

Terkini

Terpopuler