Pilkada 2023 dan 2024 Ditiadakan Karena Covid-19, Eks Presiden PKS: Kenapa Tidak Berlaku untuk Pilkada 2020

- 7 Februari 2021, 12:50 WIB
Sohibul Iman Politisi PKS.
Sohibul Iman Politisi PKS. //instagram.com/msi.sohibuliman

Kepala Negara beranggapan, UU Pemilu sebaiknya tidak diubah setiap menjelang pemilu. Apalagi saat ini, pemerintah dan semua elemen bangsa sedang fokus penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya.

Baca Juga: Banjir Semarang Sepi di Medsos, Geisz Chalifah: Mereka Dibayar untuk Komentari Jakarta Saja

Adapun Partai Nasdem, awalnya partai yang dipimpin Surya Paloh itu sangat ngotot agar UU Pemilu direvisi. Termasuk menolak pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Adapun draf RUU Pemilu ini sebenarnya sudah sampai di Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk diharmonisasi. RUU ini juga sebelumnya masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021.

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, bangsa Indonesia saat ini tengah berjuang menghadapi pandemi Covid-19 dan melakukan upaya pemulihan ekonomi yang diakibatkannya.

Melihat hal itu, Nasdem menilai perlunya menjaga soliditas partai-partai politik dalam koalisi pemerintahan, dan bahu-membahu menghadapi pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian bangsa.

Jelas Surya Paloh, sebagai partai politik, Nasdem berkewajiban melakukan telaah kritis terhadap setiap kebijakan. Namun, Nasdem tetap lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas segala-galanya.[]

Halaman:

Editor: Dedi Ermasyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah