DEMAK BICARA - Saat ini, lagi ramai soal pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) atas pembelian mobil baru yang dimulai bulan depan.
Yang dimaksud dengan PPnBM atau yang biasa disebut Pajak Barang Mewah ialah pajak dikenakan atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor.
Menurut Airlangga, kebijakan itu dilakukan pada tiga tahap, pertama, Maret-Mei, insentif PPnBM mencapai 100 persen.
Baca Juga: Berlaku Mulai Bulan Depan, Cek 5 Fakta PPnBM Nol Persen Pembelian Mobil Baru
Pada tahap kedua, Juni-Agustus pengurangan sebesar 50 persen. Kemudian, tahap ketiga September-November pengurangan 25 persen.
Pemberian insentif dikhususkan untuk kendaraan penumpang dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.
Insentif pajak tersebut diketahui untuk mendorong pembelian dan produksi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Prabowo Borong Mobil Esemka, Roy Suryo: Pantaskah Ditengah Rapuhnya Pertahanan Nasional Indonesia?
“Untuk meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan bermotor, maka pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis, 11 Februari 2021.