DEMAK BICARA - Pemerintah akan membebaskan secara bertahap Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas pembelian mobil baru yang dimulai bulan depan.
Dalam tiga bulan pertama, Maret-Mei, insentif PPnBM mencapai 100 persen. Pada tahap kedua, Juni-Agustus pengurangan sebesar 50 persen. Kemudian, tahap ketiga September-November, pengurangan 25 persen.
Pemberian insentif dikhususkan untuk kendaraan penumpang dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc. Insentif pajak tersebut diketahui untuk mendorong pembelian dan produksi kendaraan bermotor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai, industri otomotif merupakan salah satu sektor yang terdampak Covid-19 paling besar.
“Untuk meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan bermotor, maka pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor," katanya, Kamis, 11 Februari 2021.
Simak selengkapnya, fakta-fakta tentang PPnBM mobil baru di bawah 1.500 cc.
Baca Juga: Berikut 5 Shio Binatang yang Diramalkan Paling Beruntung di Tahun Baru Imlek 2021
Pertama, Berlaku Mulai Awal Maret