Berlaku Mulai Bulan Depan, Cek 5 Fakta PPnBM Nol Persen Pembelian Mobil Baru

- 12 Februari 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi mobil. Pemerintah resmi hapus PPnBM mobil baru mulai Maret 2021.
Ilustrasi mobil. Pemerintah resmi hapus PPnBM mobil baru mulai Maret 2021. /PIXABAY/Sravan Kumar Anirudhan

DEMAK BICARA - Pemerintah akan membebaskan secara bertahap Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas pembelian mobil baru yang dimulai bulan depan.

Dalam tiga bulan pertama, Maret-Mei, insentif PPnBM mencapai 100 persen. Pada tahap kedua, Juni-Agustus pengurangan sebesar 50 persen. Kemudian, tahap ketiga September-November, pengurangan 25 persen.

Pemberian insentif dikhususkan untuk kendaraan penumpang dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc. Insentif pajak tersebut diketahui untuk mendorong pembelian dan produksi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Said Didu Soal Kritik Pemerintah: Mereka Kerahkan Buzzerp untuk Serang Pribadi, Bully dan Ambil Alih Akun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai, industri otomotif merupakan salah satu sektor yang terdampak Covid-19 paling besar.

“Untuk meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan bermotor, maka pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor," katanya, Kamis, 11 Februari 2021.

Simak selengkapnya, fakta-fakta tentang PPnBM mobil baru di bawah 1.500 cc.

Baca Juga: Berikut 5 Shio Binatang yang Diramalkan Paling Beruntung di Tahun Baru Imlek 2021

Pertama, Berlaku Mulai Awal Maret

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x