Baca Juga: Inul Daratista Tiba-tiba Unggah Status Soal Perselingkuhan, Singgung Nissa Sabyan dan Ayus?
Pipin melanjutkan, kerumunan dalam kunjungan Presiden Jokowi juga menunjukkan cacat perencanaan, yaitu kegagalan Kantor Staf Presiden Joko Widodo, beserta Protokol Kepresidenan mengantisipasi agar tidak terjadi kerumunan sehingga nampak tidak sejalan dengan penanganan Covid-19 yang serius.
"Cacat perencanaan dalam kunjungan Presiden Jokowi di NTT menunjukkan kegagalan dalam mengantisipasi potensi kerumumunan yang dapat menyebarkan Covid-19. Peran KSP dan Keprotokolan Presiden perlu dievaluasi,” ujarnya.
Terakhir, Pipin menjelaskan cacat penegakkan hukum dalam kerumunan Jokowi di NTT jika tidak ada pihak yang diproses secara hukum.
Baca Juga: 9 Sunnah Nabi SAW Ini Semakin Jarang Diamalkan: Matikan Lampu Tidur, Mandi Hujan, dan Tahnik
Baca Juga: Putra Mahkota Saudi Terlibat Pembunuhan Khashoggi, Biden Akan Telepon Raja Salman
"Sampai saat ini publik belum melihat ada pihak yang diproses hukum pasca kejadian itu. Padahal nampak kasat mata pelanggarannya. Di sisi lain aksi unjuk rasa yang mengkritik kebijakan Presiden Jokowi dibubarkan paksa aparat. Seharusnya semua di mata hukum kedudukannya sama. Jangan sampai negara ini standar ganda, hanya menindak mereka yang berseberangan dengan kekuasaan saja,” pungkasnya.