Soal Putusan Eks Dirkeu Jiwasraya, Said Didu: Aliran Dana Tidak Bisa Ditelusuri Kemana Saja

- 25 Februari 2021, 22:27 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu .
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu . //Tangkapan layar YouTube ILC.

Baca Juga: Cara Daftar Online agar Dapat Bantuan BLT UMKM 2021 , Berikut Linknya

Sekadar informasi, putusan dengan perkara nomor: 3/PID.TPK/2021/PT DKI ini diadili oleh Hakim Ketua Haryono dan anggotanya masing-masing yakni, Sri Andini; H Mohammad Lutfi; Lafat Akbar dan Reny Halida Ilham Malik. Sedangkan Panitera Penggantinya yakni, Waluyo.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding menyatakan bahwa pidana penjara seumur hidup yang diberikan oleh pengadilan tingkat pertama kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia. Oleh karena itu, PT DKI tidak sependapat dengan vonis di pengadilan tingkat pertama.

Di mana, hakim banding yang memutus perkara ini berpendapat, suatu keputusan harus bisa menjadi instrumen koreksi dalam pribadi Pelaku/Terdakwa/Terpidana serta merupakan jawaban dari keadilan responsif bagi masyarakat terutama menuju perbaikan tatanan moral dan tatanan sosial. 

Dalam pertimbangan putusan disebutkan bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata merupakan pembalasan dengan segala konsekuensi keterbatasan ruang dan lingkungan, rasa malu dan pengekangan bagi si Terpidana.

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Cuma Saya - M.A.C.

"Namun di sisi lain juga untuk memberi pembinaan yang berbasis pada pendidikan moral, intelektual dan kesadaran hukum karena setiap orang harus dipandang sebagai makhluk Tuhan yang berpotensi bisa diperbaiki, dibina, dan dikembalikan kepada kehidupan bermasyarakat dan bersosial serta diharapkan dapat beradaptasi dengan lingkungan sosialnya," ucap hakim mengutip amar putusan.*

Halaman:

Editor: Dedi Ermasyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x