Sah! Presiden Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 13:48 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Perpres investasi miras.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Perpres investasi miras. /Setkab

DEMAK BICARA - Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam kanal You tube Sekretariat Presiden dikutip pada Selasa, 2 Maret 2021.

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," katanya.

Baca Juga: Belum juga Muncul Semenjak Isu Perselingkuhannya dengan Ayus, Bagiamana Keadaan Nissa Sabyan?

Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja.

Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.

Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 2 Maret: Sagitarius, Scorpio dan Libra, Perselingkuhan Masa Lalu akan Menghantui

Presiden Jokowi menyebut keputusan itu ia ambil setelah mendengar berbagai masukan.

Halaman:

Editor: Muslimin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x